Search

10 September 2026

Serapan TKD Tambahan Pascabencana Baru 2,58 Persen, Satgas PRR Minta Pemko Lhokseumawe Percepat Realisasi

Redaktur

Imran | Satgas PRR Aceh Kemendagri.

LHOKSEUMAWE | REALITAACEH – Satuan Tugas Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe mempercepat realisasi anggaran tambahan penanganan pascabencana yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih rendahnya serapan anggaran tambahan yang dialokasikan untuk mendukung pemulihan berbagai sektor terdampak bencana, mulai dari pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur hingga kebutuhan lainnya.

Tim Satgas PRR Aceh Kemendagri, Imran, mengungkapkan berdasarkan data per 21 Agustus 2026, dari total anggaran TKD tambahan sebesar Rp113,6 miliar, baru sekitar Rp2,927 miliar yang terealisasi.

Artinya, tingkat realisasi baru mencapai sekitar 2,58 persen.

“Realisasinya masih cukup rendah,” kata Imran kepada awak media Selasa (1/9/2026).

Menurut Imran, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Lhokseumawe. Terlebih, Pemko sebelumnya menyampaikan bahwa perkembangan realisasi anggaran telah mencapai sekitar 13 persen.

Karena itu, Satgas PRR meminta perkembangan terbaru tersebut segera disampaikan kepada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri agar data capaian realisasi dapat diperbarui sesuai kondisi terkini di lapangan.

Satgas PRR Aceh berharap tahapan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe, mulai dari proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan lelang, dapat segera berujung pada peningkatan signifikan terhadap penyerapan anggaran.

Percepatan menjadi penting mengingat dana tambahan TKD tersebut secara khusus diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan dampak bencana dan pemulihan berbagai sektor pelayanan masyarakat.

Anggaran yang tersedia diharapkan tidak berhenti pada tahap perencanaan dan administrasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk program dan pekerjaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak.

Imran menegaskan, tambahan TKD tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah daerah ditargetkan mampu merealisasikan anggaran hingga 100 persen sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Pada 15 Desember semua pertanggungjawaban itu, kita berharap sebelum 15 Desember realisasi anggaran sudah 100 persen,” ujarnya.

Dengan posisi realisasi yang masih berada di angka 2,58 persen berdasarkan data 21 Agustus 2026, Pemko Lhokseumawe kini memiliki pekerjaan besar untuk mengejar ketertinggalan serapan anggaran.

Percepatan pada setiap tahapan menjadi kunci agar anggaran penanganan pascabencana tidak mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.

Satgas PRR Aceh Kemendagri juga mengingatkan bahwa apabila tambahan TKD tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal, daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan anggaran yang berlaku.

Bagi masyarakat, percepatan realisasi bukan semata persoalan angka serapan anggaran. Dana tersebut diharapkan segera berubah menjadi pembangunan kembali fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian dan berbagai kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mengejar realisasi hingga mencapai target penuh sebelum batas waktu pertanggungjawaban pada 15 Desember 2026. (*)