ACEH UTARA | REALITAACEH — Kucuran dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Badan Registrasi Aceh (BRA) Aceh Utara tahun 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, anggaran sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui Kesbangpol Aceh Utara disebut diperuntukkan bagi operasional dan honorarium, namun pada awalnya tidak dialokasikan untuk kegiatan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah semestinya memiliki peruntukan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Utara Adharyadi melalui Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Iskandar, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, membenarkan adanya anggaran hibah sebesar Rp500 juta untuk BRA Aceh Utara.
Menurut Iskandar, anggaran tersebut pada awalnya diperuntukkan seluruhnya untuk honorarium dan tidak dialokasikan untuk kegiatan.
“Kami juga pernah menyampaikan kepada Ketua BRA Aceh Utara agar anggaran itu jangan dibuat untuk honorarium semua, tetapi juga untuk membuat kegiatan. Jangan sampai nanti ada temuan,” ungkap Iskandar.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan adanya kekhawatiran dari pihak Kesbangpol terhadap pola penggunaan anggaran tersebut. Sebab, jika seluruh dana hibah hanya terserap untuk honorarium, aspek kegiatan dan manfaat langsung dari penggunaan anggaran patut menjadi perhatian.
“Ada juga eks Libya yang belum terdata waktu itu, tapi ini sudah kami data juga ke dalam anggaran tersebut dan setelah itu ada juga satu kegiatan sosialisasi yang sudah dibuat,” jelasnya.
Namun demikian, penggunaan dana hibah sebesar Rp500 juta tersebut tetap menyisakan pertanyaan, seberapa besar anggaran yang benar-benar digunakan untuk kegiatan dan seberapa besar yang terserap untuk honorarium?.
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini Memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak BRA Aceh Utara mengenai rincian penerima honorarium, jumlah penerima, besaran honor masing-masing, anggaran kegiatan sosialisasi, serta laporan realisasi penggunaan dana hibah Rp500 juta tersebut.
Kejelasan tersebut penting agar dana publik yang dikucurkan pemerintah tidak berhenti sebatas angka dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar dapat dipastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.[02/KA]







