Search

9 September 2026

800 Tahun Aceh Utara atau Kekeliruan yang Dilegalkan? Qanun dan Inskripsi Makam Berbeda 209 Tahun

admin

ACEH UTARA | REALITAACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersiap menggelar peringatan Hari Jadi ke-800 pada 7 September 2026. Delapan abad perjalanan daerah itu akan dirayakan berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Secara hukum, qanun tersebut memang menjadi dasar penyelenggaraan peringatan. Namun, legalitas sebuah aturan tidak otomatis membuat dasar sejarah yang digunakan di dalamnya menjadi kebal dari kritik.

Justru ketika sebuah produk hukum menetapkan sebuah fakta sejarah, dasar sejarah tersebut semestinya dapat diuji secara terbuka, terutama ketika muncul temuan yang menunjukkan adanya perbedaan mendasar.

Pertanyaan paling sederhana sekaligus paling mengganggu kini muncul

Benarkah Aceh Utara berusia 800 tahun?

Pertanyaan itu bukan sekadar perdebatan angka. Sebab, dasar yang disebut dalam qanun justru berkaitan langsung dengan tahun wafat Ratu Nahrasiyah.

Qanun Nomor 10 Tahun 2017 secara tegas menyebutkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan berdasarkan tahun wafatnya Ratu Nahrasiyah yang tertera pada batu nisan.

Masalahnya, hasil pembacaan dan penelitian inskripsi makam Ratu Nahrasiyah yang disampaikan Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) menunjukkan tahun yang berbeda secara mencolok.

Bukan berbeda satu tahun. Bukan dua tahun. Melainkan 209 tahun Hijriah.

Qanun ditandatangani Bupati Aceh Utara saat itu, H. Muhammad Thaib, pada 29 Desember 2017 atau 12 Rabiul Akhir 1439 Hijriah. Dalam qanun tersebut, Aceh Utara juga disebut bergelar “Bumoe Samudra Pasee.”

Pasal 5 ayat (1) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 berbunyi: “Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M.”

Sedangkan ayat (2) menyebutkan: “Penetapan Hari Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan tahun wafatnya Ratu Nahrasiah yang tertera pada Nisan.”

Dengan dasar tersebut, pada 2026 Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memperingati usia daerah mencapai 800 tahun.

Tetapi justru di sinilah persoalan sejarahnya bermula. Jika qanun mengatakan angka 622 Hijriah berasal dari tahun wafat Ratu Nahrasiyah, lalu mengapa inskripsi makam Ratu Nahrasiyah yang dibaca oleh peneliti menunjukkan tahun 831 Hijriah?

209 Tahun yang Tidak Bisa Dianggap Sepele

Berdasarkan hasil penelitian CISAH, Ratu Nahrasiyah tidak wafat pada tahun 622 Hijriah. Inskripsi yang terpahat langsung pada batu nisan makamnya menyebutkan bahwa Ratu Nahrasiyah wafat pada 17 Zulhijjah 831 Hijriah, atau sekitar tahun 1428 Masehi.

Jika pembacaan tersebut benar, maka terdapat selisih 209 tahun Hijriah antara angka yang digunakan dalam Qanun Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara dan angka yang tertera pada makam Ratu Nahrasiyah.

Ini bukan lagi persoalan teknis kecil yang bisa diselesaikan dengan mengatakan bahwa perbedaan angka merupakan hal biasa dalam sejarah.

Sebab, angka tersebut kemudian dijadikan fondasi hukum untuk menentukan usia resmi sebuah daerah.

Makam Ratu Nahrasiyah berada di Kompleks Pemakaman Kesultanan Samudra Pasai periode II di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Makam berbahan marmer itu selama ini dikenal sebagai Kompleks Makam Ratu Nahrisah.

Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, menerjemahkan inskripsi makam tersebut sebagai berikut:

“Inilah pembaringan yang bercahaya lagi bersih bagi ratu yang dipertuan agung, yang dirahmati lagi diampuni Nahrasyiyah yang digelar dengan Ra-Bakhsya Khadiyu (penguasa yang pemurah) binti Sultan yang berbahagia lagi syahid Zainal ‘Abidin bin Sultan Ahmad bin Sultan Muhammad bin Al-Malik Ash-Shalih, semoga ke atasnya dan ke atas mereka semua dilimpahkan rahmat dan keampunan. Ia meninggalkan negeri yang fana menuju sisi rahmat Allah pada tanggal hari Senin, 17 bulan Zulhijjah tahun 831 dari hijrah Nabi saw.”

Kalau inskripsi tersebut memang demikian bunyinya, maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam: Dari mana sebenarnya angka 622 Hijriah berasal?

Mengapa angka tersebut ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara?

Mengapa qanun menyatakan angka tersebut didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah, sementara inskripsi makam Ratu Nahrasiyah menunjukkan tahun 831 Hijriah?

Dan pertanyaan yang paling mendasar: Apakah terjadi kekeliruan dalam membaca, menafsirkan, atau menggunakan sumber sejarah ketika Qanun Nomor 10 Tahun 2017 disusun?

 

Jika 1226, Aceh Utara Lebih Tua dari Malikussaleh

Persoalan semakin sulit diabaikan ketika angka 622 Hijriah dibandingkan dengan sejarah Sultan Al-Malik Ash-Shalih atau Sultan Malikussaleh, pendiri Kesultanan Samudra Pasai.

Berdasarkan inskripsi pada makam Sultan Al-Malik Ash-Shalih di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, sang sultan wafat pada bulan Ramadhan tahun 696 Hijriah atau 1297 Masehi.

Dengan demikian, apabila Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara benar-benar dimulai pada 622 Hijriah atau 1226 Masehi, maka secara hitungan resmi Aceh Utara telah memiliki usia sekitar 74 tahun sebelum wafatnya Sultan Malikussaleh.

Di sinilah persoalan historiografis menjadi semakin serius. Sultan Malikussaleh dikenal sebagai pendiri Kesultanan Samudra Pasai, salah satu kerajaan Islam paling awal dan paling berpengaruh dalam sejarah Asia Tenggara.

Lalu pertanyaannya: Entitas sejarah apa yang sebenarnya dimaksud dengan “Aceh Utara” pada tahun 622 Hijriah?

Apakah pada 1226 Masehi sudah terdapat sebuah entitas politik yang secara historis dapat disebut sebagai Aceh Utara?

Jika iya, mana bukti sejarahnya?

Jika tidak, mengapa tahun tersebut dijadikan titik awal usia Kabupaten Aceh Utara?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan menunjuk sebuah qanun.

Sebab qanun menjelaskan apa yang ditetapkan, tetapi publik juga berhak mengetahui mengapa sesuatu itu ditetapkan.

Diduga Ada Data Makam yang Bergeser Fungsi

Ketua CISAH, Abel Pasai, menduga angka 622 Hijriah yang digunakan dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2017 kemungkinan berasal dari hasil penelitian terhadap dua makam kuno di Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Dua makam tersebut memiliki batu nisan berinskripsi dan diketahui berasal dari tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi. Salah satu tokoh yang dimakamkan di lokasi itu bernama Ibnu Mahmud. Terjemahan inskripsi pada makam Ibnu Mahmud berbunyi:

“Inilah kubur orang yang berbahagia lagi syahid, dicintai oleh hati banyak orang, Ibnu Mahmud. Diwafatkan pada tanggal hari Ahad penghabisan bulan Zulhijjah 622 tahun sejak hijrah Nabi saw.”

Namun, di sinilah diperlukan kehati-hatian akademik. Tahun wafat seorang tokoh tidak serta-merta sama dengan tahun lahirnya sebuah daerah.

Makam seorang tokoh merupakan bukti tentang keberadaan seseorang dan konteks zamannya. Untuk menjadikannya sebagai titik awal usia sebuah wilayah atau pemerintahan, tentu diperlukan rangkaian bukti sejarah yang lebih kuat.

Terlebih lagi, berdasarkan penelitian CISAH yang pernah dipublikasikan dalam booklet “Tinggalan Sejarah Samudra Pasai”, kata as-sa’id dalam epitaf makam tersebut justru menunjukkan kemungkinan tokoh pemilik makam merupakan penguasa sebelum Al-Malik Ash-Shalih dan dinastinya berkuasa di Samudra Pasai.

Artinya, keberadaan makam bertahun 622 Hijriah dapat menjadi bukti adanya peradaban atau kekuasaan tertentu di wilayah tersebut.

Tetapi belum otomatis menjadi bukti bahwa Kabupaten Aceh Utara sebagai entitas pemerintahan telah lahir pada tahun 622 Hijriah.

Di titik inilah dasar Hari Jadi Aceh Utara layak dibedah secara ilmiah, bukan sekadar diperingati secara seremonial. Pemkab Harus Berani Membuka Dasarnya.

Ketua CISAH, Abel Pasai, mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan dalam menetapkan tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

“Maka patut dipertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas dasar apa menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi,” kata Abel Pasai.

Menurutnya, penetapan sebuah hari jadi tidak boleh sekadar mengejar angka usia yang besar dan monumental.

Sejarah, kata dia, harus dibangun berdasarkan bukti, sumber primer, penelitian serta metode ilmiah yang dapat diuji. “Jangan sampai kita merayakan angka besar, tetapi dasar sejarahnya justru menyisakan pertanyaan besar,” ujarnya.

Abel menegaskan, kritik tersebut bukan upaya mengurangi kebanggaan terhadap Aceh Utara. Justru sebaliknya, sejarah Aceh Utara yang sangat kaya harus ditempatkan di atas fondasi ilmiah yang kokoh.

“Penjelasan disertai hasil kajian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah penting disampaikan Pemkab Aceh Utara, agar tidak muncul pemahaman bahwa Kabupaten Aceh Utara seolah-olah lebih tua daripada Samudra Pasai,” katanya.

Jangan Sampai Qanun Menutup Ruang Kritik Sejarah

Peringatan 800 tahun Aceh Utara tentu merupakan momentum besar. Anggaran disiapkan, panggung dibangun, spanduk dipasang, ucapan selamat disampaikan dan berbagai kegiatan kemungkinan akan digelar.

Namun, kemeriahan tidak boleh membuat pertanyaan ilmiah kehilangan tempat. Satu pertanyaan mendasar tidak boleh ditutup dengan panggung dan seremonial:

Apakah angka 800 tahun tersebut benar-benar telah melewati pengujian sejarah yang memadai?

Qanun merupakan produk hukum.

Tetapi ketika qanun menetapkan sebuah fakta sejarah, maka fakta tersebut semestinya memiliki dasar akademik yang kuat dan terbuka untuk diuji.

Apalagi, Pasal 5 ayat (2) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 secara eksplisit menyebutkan bahwa penetapan Hari Jadi Aceh Utara didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah.

Sementara hasil pembacaan inskripsi pada makam Ratu Nahrasiyah justru menunjukkan angka 831 Hijriah.

Maka publik berhak bertanya: Siapa tim penyusun Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara?. Kajian sejarah apa yang digunakan?

Sumber primer mana yang menjadi rujukan angka 622 Hijriah?

Apakah inskripsi makam Ratu Nahrasiyah telah dibaca dan diverifikasi oleh ahli epigrafi sebelum qanun ditetapkan?

Mengapa tahun wafat Ratu Nahrasiyah disebut sebagai dasar, sementara inskripsi makamnya menunjukkan angka yang berbeda?

Dan yang paling penting: Apakah Qanun Nomor 10 Tahun 2017 disusun berdasarkan kajian ilmiah yang utuh, atau terjadi kekeliruan dalam memahami dan menggunakan data sejarah?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap Hari Jadi Aceh Utara. Justru sebaliknya. Semakin besar angka yang dirayakan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kebenaran sejarah di baliknya.

Jangan sampai sebuah kekeliruan akademik, jika memang terbukti ada, berubah menjadi “kebenaran” hanya karena telah dituangkan ke dalam produk hukum.

Delapan Abad atau Delapan Abad Kekeliruan?

Aceh Utara tidak kekurangan sejarah untuk dibanggakan. Tanah ini merupakan bagian penting dari peradaban Samudra Pasai. Dari kawasan inilah lahir jejak awal Islam, perdagangan internasional, keilmuan, kekuasaan dan peradaban Melayu-Islam yang pengaruhnya melampaui batas wilayah Aceh.

Karena itu, Aceh Utara tidak membutuhkan angka yang dipaksakan hanya demi terlihat lebih tua.  Sejarah yang benar, meskipun tidak menghasilkan angka 800 tahun, jauh lebih berharga daripada angka besar yang berdiri di atas fondasi yang dipertanyakan.

Peringatan Hari Jadi ke-800 seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengevaluasi diri apakah selama ini sudah surius menyelamatkan warisan sejarah yang terbengkalai, menyelamatkan artefak dari perdagangan gelap keluar negara, membuka kembali ruang dialog ilmiah.

Menghadirkan ahli sejarah. Melibatkan arkeolog dan epigraf dan Membuka dokumen-dokumen. Serta Menguji kembali inskripsi.

Dan jika ditemukan kekeliruan, keberanian untuk melakukan koreksi justru akan menjadi penghormatan tertinggi terhadap sejarah.

Sebab sejarah bukan panggung untuk mencari angka. Bukan pula sekadar bahan seremonial tahunan. Sejarah adalah kebenaran yang harus dijaga.

Maka sebelum tepuk tangan perayaan 800 tahun bergema, ada baiknya satu pertanyaan dijawab terlebih dahulu: Apa dasar sejarahnya?

Sebab jika dasar itu benar, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak perlu takut diuji.

Namun jika terdapat kekeliruan, maka mempertahankan angka hanya karena sudah menjadi qanun bukanlah bentuk penghormatan terhadap sejarah.

Justru keberanian mengoreksi kekeliruan adalah bentuk penghormatan terhadap sejarah yang sebenarnya.

Dan ketika sebuah daerah hendak merayakan 800 tahun perjalanan sejarahnya, maka satu hal yang paling pantas dirayakan terlebih dahulu adalah:

keberanian untuk memastikan bahwa sejarah yang diwariskan kepada anak cucu benar-benar berdiri di atas kebenaran.[R/KA]