Search

24 Agustus 2026

Transfer DAU Rp86,9 Miliar! Prestasi Wali Kota Sayuti atau “Top Up” Kekurangan Fiskal Daerah?

admin

LHOKSEUMAWE|REALITAACEH –  Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat perhatian publik setelah adanya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang dikaitkan dengan upaya memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, sebelumnya menyampaikan bahwa masuknya dana dari pemerintah pusat tersebut merupakan hasil perjuangan pemerintah Kota Lhokseumawe. Dalam pernyataan yang beredar, angka yang disebut mencapai angka Rp86,9 miliar.

Benarkah Sebuah Prestasi?

Pertanyaan kemudian muncul: apakah transfer DAU tersebut dapat disebut sebagai prestasi kepala daerah, atau sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

Secara prinsip, Dana Alokasi Umum merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah untuk membantu pemerataan kemampuan fiskal dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintah Kota Lhokseumawe sendiri sejak awal tahun 2026 telah mengikuti koordinasi dengan pemerintah pusat terkait alokasi TKD 2026, termasuk DAU. Pemerintah Kota menyatakan komitmen untuk mengelola TKD secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Dengan demikian, publik patut membedakan antara perjuangan kepala daerah melakukan koordinasi atau lobi anggaran dengan hak dan mekanisme fiskal daerah yang memang telah diatur pemerintah pusat.

Datang Bersamaan dengan Daerah Lain

Sorotan semakin menguat karena transfer tambahan TKD pada 2026 bukan hanya menyasar Kota Lhokseumawe.

Pemerintah pusat memang melakukan penyesuaian dan tambahan TKD bagi sejumlah daerah di Aceh, terutama dalam rangka menjaga ruang fiskal daerah dan mendukung pemulihan pascabencana.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa hingga 30 Juni 2026, TKD yang telah disalurkan di Aceh mencapai Rp17,36 triliun atau 60,72 persen dari pagu, dengan DAU menjadi salah satu komponen utama penyaluran.

Dalam skema tambahan TKD 2026, mekanisme penyaluran juga memiliki dasar dan kriteria tertentu. Salah satunya berkaitan dengan daerah yang mengalami penurunan alokasi TKD dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika transfer tersebut merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional dan juga diterima sejumlah kabupaten/kota lain, apakah tepat seluruhnya disebut sebagai prestasi pribadi kepala daerah?

Untuk Gaji ASN dan PPPK

Jika dana tersebut digunakan untuk memastikan gaji ASN dan PPPK Kota Lhokseumawe tetap terpenuhi pada 2026, maka fungsi tersebut tentu sangat penting.

Gaji aparatur merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dijamin melalui penganggaran yang sah.

Karena itu, masuknya DAU untuk mendukung kapasitas fiskal daerah lebih tepat dilihat sebagai instrumen pembiayaan pemerintahan, bukan semata-mata sebagai hadiah atau keberhasilan personal kepala daerah.[004/DA]