BANDA ACEH | REALITAACEH — Jagat birokrasi Pemerintah Aceh dihebohkan dengan keputusan strategis pemerintah pusat terkait pergantian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir, S.IP., M.P.A. dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Sekretariat Dukungan Kabinet juga telah menyampaikan surat kepada Gubernur Aceh. Surat bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 itu bersifat segera.
Surat tersebut meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan administrasi negara dimaksud sekaligus melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah pusat.
Dalam konsideran Keppres, pemerintah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas dedikasi, pengabdian serta jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Namun demikian, pemberhentian tersebut tidak serta-merta membuat M. Nasir langsung meninggalkan jabatannya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberhentian efektif setelah yang bersangkutan secara resmi dilantik atau ditetapkan dalam posisi maupun jabatan barunya.
Nama M. Taufik Mencuat
Di tengah dinamika pergantian tersebut, nama M. Taufik, S.T., M.Si. mulai mencuat dan ramai diperbincangkan di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai salah satu figur yang disebut-sebut berpeluang mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh.
M. Taufik saat ini merupakan pejabat eselon II yang dipercaya memimpin Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Sebelum menduduki posisi tersebut, M. Taufik memiliki pengalaman di bidang teknis pemerintahan. Ia pernah dipercaya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh pada Agustus 2024, setelah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris pada dinas tersebut.
Dengan pengalaman birokrasi dan rekam jejaknya sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, M. Taufik dinilai memiliki kapasitas administratif yang menjadi salah satu pertimbangan dalam dinamika pengisian posisi Sekda Aceh.
Meski demikian, hingga kini nama calon pengganti atau Plt Sekda Aceh masih menjadi bagian dari proses keputusan dan kewenangan pemerintah. Karena itu, berbagai nama yang beredar di lingkungan birokrasi belum dapat dipastikan sebagai keputusan final sebelum adanya penetapan resmi.
Pergantian Sekda Aceh ini pun diperkirakan menjadi salah satu momentum penting dalam penataan birokrasi Pemerintah Aceh ke depan, terutama dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif di tengah dinamika kepemimpinan daerah. (Red)






