Search

28 Juli 2026

Antara Program Gratis dan Dugaan Pungli Motor Imum Gampong, Uji Nyali APH Bongkar Siapa Bermain di Balik Rp250 Ribu

admin

ACEH UTARA | REALITAACEH.COM – Program bantuan sepeda motor operasional untuk imum gampong yang digadang-gadang sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kini berubah menjadi polemik. Persoalan yang mencuat bukan pada kendaraan yang diserahkan, melainkan dugaan adanya pungutan sebesar Rp250 ribu yang disebut-sebut dibebankan kepada setiap penerima.

Polemik itu mengemuka setelah proses penandatanganan naskah hibah sepeda motor operasional bagi imum gampong di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Utara diduga disertai pengutipan uang administrasi sebesar Rp250.000 per gampong.

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, secara simbolis menyerahkan sepeda motor kepada para imum gampong di Lapangan Landing, Senin (27/7/2026). Penyerahan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kajari Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, serta sejumlah pejabat lainnya.

Namun, usai seremoni yang berlangsung meriah itu, muncul persoalan yang justru menggerus makna bantuan tersebut. Di hampir seluruh kecamatan berkembang informasi adanya pungutan Rp250 ribu per imum gampong dengan dalih biaya administrasi dan pembelian materai.

Yang menjadi sorotan publik, pemerintah menyebut program tersebut gratis, sementara fakta yang berkembang di lapangan justru menunjukkan adanya pengumpulan uang dari para penerima bantuan.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini, kepada sejumlah media online membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada kebijakan maupun instruksi dari Dinas Syariat Islam yang mewajibkan penerima bantuan membayar biaya apa pun.

“Program ini gratis. Tidak ada pungutan sepeser pun dari Dinas Syariat Islam. Jika ada oknum yang meminta uang, silakan laporkan agar diproses sesuai ketentuan,” tegas Hadaini sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Namun, bantahan tersebut justru berseberangan dengan keterangan sejumlah pejabat di Kecamatan maupun Gampong di Aceh Utara.

Camat Baktiya, Bakhtiar, S.Sos., sebagaimana dikutip Harnasnews.com, membenarkan adanya pengutipan uang tersebut. Bahkan, ia menyebut kebijakan serupa diberlakukan di seluruh kecamatan.

Hal senada juga disampaikan Camat Cot Girek, M. Kasim, S.Sos. Menurutnya, uang yang dikumpulkan diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi, khususnya pembelian materai.

Tidak hanya itu, Ketua Forum Geuchik Kecamatan Samudera, M. Yusuf (Ayah Sop), kepada media Globaldetik.com juga mengakui adanya pengumpulan uang Rp250 ribu dari setiap gampong. Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang digunakan untuk kebutuhan administrasi dan materai.

Perbedaan pernyataan inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika benar program ini gratis sebagaimana ditegaskan Dinas Syariat Islam, lalu atas dasar apa pengumpulan uang tersebut dilakukan?.

Jika benar pungutan itu merupakan hasil kesepakatan forum, siapa yang memberikan kewenangan untuk menarik uang dari penerima bantuan pemerintah?.

Apakah ada dasar hukum yang membolehkan pengutipan tersebut, Mengapa para penerima masih diminta menyediakan materai sendiri sebagaimana pengakuan sejumlah aparatur gampong, sementara alasan pengumpulan uang disebut untuk pembelian materai?.

Hingga kini, rangkaian pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ironisnya, penyerahan sepeda motor itu juga dihadiri aparat penegak hukum. Karena itu, publik kini menunggu keberanian Kepolisian, Kejaksaan maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mengusut tuntas polemik yang telah menjadi perhatian masyarakat luas.

Persoalan ini bukan lagi sekadar tentang nilai Rp250 ribu. Jika dikalikan dengan 852 gampong di Kabupaten Aceh Utara, maka potensi uang yang terkumpul mencapai Rp213 juta. Nilai tersebut tentu bukan angka kecil sehingga layak dipertanyakan transparansi, dasar hukum, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengutipan tersebut.

Kini publik berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada saling bantah melalui pemberitaan media. Jika memang tidak pernah ada pungutan, maka hal itu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang terbuka sehingga nama pemerintah benar-benar bersih dari tudingan.

Sebaliknya, apabila benar terdapat pihak yang memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk melakukan pengumpulan uang tanpa dasar hukum yang jelas, maka aparat penegak hukum harus berani mengungkap siapa aktor di baliknya dan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aceh Utara selama ini menggaungkan semangat pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar. Karena itu, polemik ini menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut. Penegakan hukum akan dinilai bukan dari banyaknya slogan, melainkan dari keberanian mengusut setiap dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu.

Kini masyarakat menunggu, apakah polemik ini akan berakhir dengan penjelasan yang transparan dan proses hukum yang objektif, atau justru menguap tanpa ada satu pun pihak yang dimintai pertanggung jawaban.[Khaini]