ACEH UTARA | REALITAACEH.COM – Ironis. Di saat bangsa Indonesia bersiap merayakan 81 tahun kemerdekaan, lingkungan pendidikan justru disorot karena dugaan penarikan iuran kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dugaan tersebut mencuat di SMK Negeri 1 Baktiya, Aceh Utara. Sejumlah guru dan tenaga kependidikan disebut diminta membayar iuran dengan nominal bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per orang, untuk kebutuhan kegiatan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penarikan tersebut dilakukan atas arahan kepala sekolah. Alasannya, iuran itu disebut merupakan hasil rapat di tingkat kecamatan dalam rangka menyukseskan peringatan HUT RI.
Jika benar hasil rapat, mana keputusannya? Jika benar kesepakatan, siapa yang menyepakati? Dan jika benar sukarela, mengapa nominalnya ditentukan?
Pertanyaan sederhana itu semestinya tidak sulit dijawab. Istilah “hasil rapat kecamatan” tidak semestinya menjadi kalimat sakti yang otomatis membenarkan penarikan uang.
Publik, terutama mereka yang diminta mengeluarkan uang, berhak mengetahui apakah benar terdapat keputusan resmi mengenai pengumpulan dana tersebut.
Sebab, tanpa penjelasan yang transparan, muncul kekhawatiran bahwa nama rapat atau kesepakatan bersama hanya dijadikan dasar pembenar, sementara pihak yang dikenai iuran tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyatakan setuju atau menolak.
Apalagi, dugaan pungutan tersebut disebut mencapai Rp150 ribu per orang. Rp150 ribu mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi besar-kecilnya nominal bukan inti persoalan. Yang dipertanyakan adalah dasar penarikannya.
Jika iuran benar-benar bersifat sukarela, tentu tidak ada masalah selama tidak ada tekanan maupun konsekuensi bagi mereka yang memilih tidak memberikan uang.
Namun, jika terdapat kewajiban, target, atau tekanan karena posisi guru dan tenaga kependidikan berada di bawah struktur sekolah, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Di lingkungan kerja, kata “sukarela” juga perlu dilihat secara objektif. Sebab, seseorang bisa saja memberikan uang bukan karena benar-benar ingin, melainkan karena merasa tidak enak menolak atau khawatir dianggap tidak mendukung kegiatan sekolah.
Karena itu, transparansi mekanisme pengumpulan dana menjadi sangat penting. Informasi lain yang juga perlu diperjelas adalah adanya dugaan perbedaan nominal antara SMKN 1 Baktiya dengan sekolah lain di wilayah tersebut.
Sejumlah sekolah disebut sama-sama melakukan pengumpulan dana untuk kegiatan HUT RI, tetapi nominal yang dibebankan disebut tidak sebesar yang terjadi di SMKN 1 Baktiya.
Jangan sampai setiap sekolah memiliki tafsir sendiri-sendiri terhadap sebuah kegiatan yang mengatasnamakan perayaan kemerdekaan.
Semangat Kemerdekaan Jangan Berubah Menjadi Beban, karena Peringatan HUT RI adalah momentum untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, bukan momentum untuk menambah beban warga sekolah.
Terlebih, sekolah merupakan ruang pendidikan yang semestinya mengajarkan nilai-nilai transparansi, kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan.
Karena itu, apabila memang ada pengumpulan dana, semestinya seluruh proses dilakukan secara terbuka. Tetapi jangan sampai semangat merah putih justru dibungkus dengan pungutan yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya.
Indonesia sudah 81 tahun merdeka. Jangan sampai di sekolah, transparansi justru masih harus diperjuangkan.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Baktiya, Fahrurriza, M.Pd., saat dikonfirmasi oleh media ini justru mengarahkan pertanyaan kepada Panitia Kecamatan. Sikap tersebut terkesan menghindari substansi persoalan, meskipun pihak sekolah disebut turut terlibat atau berpartisipasi dalam kegiatan yang menjadi sorotan.
“Untuk persoalan ini, sebaiknya pihak Panitia Kecamatan yang memberikan jawaban, karena saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab persoalan tersebut. Kami dari pihak sekolah hanya berpartisipasi dalam kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” tulis Fahrurriza.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait sejauh mana tanggung jawab pihak sekolah dalam kegiatan yang melibatkan institusi pendidikan. Sebagai pimpinan sekolah, publik tentu berharap adanya penjelasan yang terbuka dan proporsional, bukan sekadar mengarahkan pertanyaan kepada pihak lain.[002/KH]







