ACEH UTARA| REALITAACEH.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sedikitnya empat proyek pembangunan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara Tahun Anggaran 2024. Total nilai temuan tersebut mencapai Rp309.515.554,44 sebelum pajak.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara uji petik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Ke empat paket tersebut yaitu, Pembangunan Gedung Puskesmas Pirak Timu dan Proyek yang dikerjakan CV AG berdasarkan Kontrak Nomor 640/179/SP/DINKES/2024 tanggal 8 Juli 2024 dengan nilai Rp5.271.206.250,00 telah dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen.
Namun, hasil pemeriksaan fisik BPK pada 2 Maret 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp110.253.279,94, terdiri atas, Pekerjaan bangunan utama: Rp106.654.883,20 dan Rehab/renovasi bangunan existing Rp3.598.396,74. Total kekurangan volume sebelum pajak mencapai Rp110.253.279,94.
Kemudian, Paket Penambahan Ruang Rawat Inap Puskesmas Matangkuli dimana Proyek yang dilaksanakan CV EG berdasarkan Kontrak Nomor 640/174/SP/DINKES/2024 tanggal 3 Juli 2024 senilai Rp2.794.897.900,00 juga telah selesai dan dibayar lunas.
Pemeriksaan fisik BPK pada 3 Maret 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp73.675.768,07, dengan rincian, Pekerjaan sitework: Rp19.735.800,47,. Pekerjaan struktural: Rp44.463.628,28 dan Pekerjaan arsitektur: Rp9.476.339,32,.Total kekurangan volume sebelum pajak mencapai Rp73.675.768,07.
Kemudian, Pembangunan Gedung PSC yang dikerjakan CV KK berdasarkan Kontrak Nomor 640/152/SP/DINKES/2024 tanggal 24 Juni 2024 dengan nilai kontrak Rp1.477.247.300,00 juga telah dinyatakan selesai dan dibayar penuh.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp70.185.335,84, meliputi, Pembangunan gedung PSC: Rp55.431.922,65 dan Pekerjaan finishing: Rp13.678.200,00 Serra Pembangunan pagar: Rp1.075.213,19. Total kekurangan volume sebelum pajak sebesar Rp70.185.335,84.
Selanjutnya, Penambahan Ruang Rawat Inap Puskesmas Sawang, Proyek yang dikerjakan CV SH berdasarkan Kontrak Nomor 640/102/SP/DINKES/2024 tanggal 22 Mei 2024 dengan nilai kontrak Rp2.805.616.000,00 telah selesai dan dibayar lunas.
Namun, hasil pemeriksaan fisik BPK pada 21 April 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp55.401.170,59.
Secara keseluruhan, nilai kekurangan volume pekerjaan pada empat proyek tersebut mencapai Rp309.515.554,44 sebelum pajak.
Saat dikonfirmasi, PPTK Dinas Kesehatan Aceh Utara, Razi, membenarkan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK telah dilakukan. Menurutnya, sebagian besar penyedia telah mengembalikan nilai temuan tersebut.
Meski demikian, Razi mengakui pengembalian untuk proyek Penambahan Ruang Rawat Inap Puskesmas Sawang belum seluruhnya diselesaikan.
“Sudah dilakukan pembayaran. Namun khusus pekerjaan di Puskesmas Sawang masih dicicil tahap awal. Kami juga pernah berdiskusi dengan Inspektorat dan diperbolehkan,” ujar Razi kepada media ini.
Pernyataan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, rekomendasi BPK pada prinsipnya ditujukan agar kerugian atau kelebihan pembayaran segera dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun mekanisme yang menjadi landasan diperbolehkannya pengembalian secara bertahap sebagaimana disampaikan PPTK.
Selain itu, belum tuntasnya seluruh pengembalian menunjukkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK masih belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini penting mendapat penjelasan agar publik mengetahui sejauh mana kewajiban penyedia telah dipenuhi dan bagaimana pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Inspektorat Aceh Utara mengenai dasar pemberian izin pembayaran secara bertahap, mekanisme pengawasannya, serta perkembangan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK atas empat proyek tersebut.[003/KA]







