Search

16 April 2026

Skema Tertutup Anggaran Publikasi Rp1,6 M di Diskominfo Aceh Utara, Dugaan Pengondisian hingga Dugaan “Setoran” Menguat

admin

ACEH UTARA | REALITAACEH.COM – Dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Utara kian menguat. Anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,6 miliar tahun 2026 diduga tidak dikelola secara terbuka, bahkan mengarah pada pola pengondisian yang berpotensi melanggar hukum.

Sejumlah jurnalis di Aceh Utara menyebut distribusi dana advertorial dan iklan pemerintah tidak berjalan secara adil. Akses kerja sama disebut hanya berputar di lingkaran terbatas yang memiliki kedekatan dengan oknum internal dinas.

“Ini bukan sekadar tidak merata, tapi sudah seperti sistem tertutup. Nama-nama penerima itu-itu saja,” ujar seorang wartawan.

Lebih jauh, muncul indikasi adanya praktik “setoran” sebagai syarat tidak resmi bagi media yang ingin mendapatkan porsi anggaran. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pengelolaan anggaran, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Dalam perspektif hukum, pengelolaan keuangan daerah wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Di bawah kepemimpinan Halidi, sejumlah oknum ASN disebut memiliki kendali dalam menentukan arah distribusi anggaran publikasi. Bahkan, beredar dugaan bahwa nama pimpinan daerah turut dicatut untuk memperkuat posisi dan legitimasi praktik tersebut, meski hal ini belum terkonfirmasi secara resmi.

Ironisnya, di tengah besarnya anggaran, banyak wartawan lokal justru mengaku tidak pernah mendapatkan akses kerja sama. Distribusi informasi pemerintah daerah pun dinilai eksklusif, hanya beredar di grup terbatas yang berisi segelintir pihak.

Kondisi ini berpotensi merugikan kepentingan publik, karena fungsi utama anggaran publikasi yakni penyebarluasan informasi kepada masyarakat tidak berjalan optimal dan cenderung elitis.

Desakan audit pun menguat. Sejumlah kalangan meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, baik melalui inspektorat maupun lembaga penegak hukum, guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Kalau benar ada pengondisian dan setoran, ini sudah masuk ranah hukum. Tidak cukup hanya evaluasi, harus ada penindakan,” tegas sumber tersebut.

Berdasarkan data dari akun resmi LPSE, rincian anggaran publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Utara meliputi:

Iklan media online: Rp150.000.000

Advertorial media online: Rp780.000.000

Pariwara media cetak (koran): Rp606.060.000

Iklan media cetak (koran): Rp109.200.000

Total anggaran mencapai sekitar Rp1.645.260.000.

Nilai ini mempertegas pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, mengingat besarnya potensi penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Utara Halidi saat di konfirmasi oleh media ini melalui whatsapp hanya membalas dengan mengajak wartawan media ini ngopi.

” Ayok ngopi ” Tulus Halidi yang juga calon Sekda Aceh Utara.

Namun wartawan ini terus meminta hak jawab dari Halidi, namun konfirmasi tersebut juga di balas dengan pesan singkat, “Monitor” Tulis Halidi.[B]