Search

24 Agustus 2026

Warga Tolak Pembuatan Jalan di Kawasan Hutan Gahru Pidie Jaya, Soroti Dampak Banjir dan Dugaan Kepentingan Pribadi

Redaktur

PIDIE JAYA | REALITAACEH — Rencana pembuatan jalan di kawasan Hutan Gahru, Kabupaten Pidie Jaya, mendapat sorotan dan penolakan dari masyarakat. Warga mempertanyakan urgensi pembangunan jalan tersebut apabila manfaatnya dinilai tidak berbanding lurus dengan potensi kerusakan hutan dan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Penolakan tersebut mengemuka melalui seruan agar pemerintah tidak menggunakan uang rakyat untuk pembangunan yang disebut-sebut hanya memberikan manfaat kepada segelintir pihak.

“Uang rakyat bukan untuk kepentingan pribadi,” menjadi salah satu pesan utama dalam seruan penolakan tersebut, ungkap M. Husen kepada awak media, Minggu (23/08/2026)

Warga juga mengingatkan bahwa kawasan Hutan Gahru bukanlah lahan kosong yang dapat dibuka tanpa mempertimbangkan fungsi ekologisnya. Hutan memiliki peran penting dalam menjaga tata air, mencegah erosi serta membantu mengurangi risiko bencana ketika hujan deras dan banjir terjadi.

Kekhawatiran masyarakat semakin kuat karena pembangunan jalan di kawasan tersebut dinilai berpotensi membuka akses menuju perkebunan atau lahan yang disebut sebagai milik pribadi.

Namun, tudingan mengenai adanya kepentingan pribadi tersebut masih perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan pihak berwenang.

Masyarakat pun mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada pemerintah dan pihak terkait.

Pertama, siapa sebenarnya yang akan menggunakan dan paling diuntungkan dari pembangunan jalan tersebut?
Kedua, siapa pihak yang memperoleh manfaat terbesar apabila jalan tersebut dibangun?

Ketiga, apakah manfaat pembangunan benar-benar lebih besar dibandingkan potensi kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting agar setiap penggunaan anggaran publik benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Warga meminta pemerintah melakukan kajian secara terbuka sebelum mengambil keputusan, termasuk memastikan status kawasan, sumber pembiayaan, tujuan pembangunan, penerima manfaat, serta kajian mengenai dampak lingkungan.

“Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membuka akses yang pada akhirnya hanya menguntungkan segelintir orang, sementara masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan risiko banjir,” demikian inti kekhawatiran warga.
Seruan penolakan itu juga menegaskan bahwa menjaga hutan bukan berarti menolak pembangunan.

Namun, pembangunan harus dilakukan secara transparan, sesuai aturan, memiliki manfaat publik yang jelas, serta tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Hutan Gahru bukan lahan kosong.

Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan instansi terkait dapat mendengar aspirasi warga serta memastikan setiap rencana pembangunan dilakukan berdasarkan kepentingan publik.

Jaga hutan, jaga air, dan jaga masa depan. Keadilan bagi masyarakat harus menjadi dasar setiap kebijakan pembangunan. (Red)