Search

29 April 2026

Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Terlibat Perambahan Hutan Lindung, Ujian Serius Penegakan Hukum

admin

ACEH TIMUR | REALITAACEH.COM — Dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam perusakan lingkungan kembali mencuat. Kali ini, nama Teuku Zainal Abidin menjadi sorotan publik terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Pulau Krueng Thoe, Kecamatan Madat.

Berdasarkan hasil investigasi media ini, kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat diduga telah berlangsung sejak 30 Maret 2026. Luas area terdampak diperkirakan mencapai belasan hektar. Lokasi yang dibuka disebut berada dalam kawasan hutan lindung wilayah yang secara hukum memiliki status perlindungan ketat dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serius. Status kawasan hutan lindung telah diatur melalui kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga aktivitas pembukaan lahan di wilayah tersebut memerlukan dasar hukum yang jelas bukan sekadar klaim atau kepentingan sepihak.

Posisi Teuku Zainal Abidin sebagai pejabat aktif sekaligus figur politik menambah sensitivitas kasus ini. Publik berhak mempertanyakan apakah terdapat konflik kepentingan, atau bahkan penyalahgunaan kewenangan dalam dugaan aktivitas tersebut. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Dampak dari perambahan hutan lindung tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial. Kerusakan kawasan ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko bencana, serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar yang bergantung pada fungsi lingkungan tersebut.

Kasus ini juga menjadi cerminan penting bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah. Aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak objektif dan profesional, tanpa terpengaruh oleh jabatan atau afiliasi politik pihak yang diduga terlibat. Penanganan yang setengah hati hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Teuku Zainal Abidin belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat tanggapan, dan panggilan telepon tidak direspons.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk memberikan klarifikasi terhadap isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.[02/B]