ACEH UTARA | REALITAACEH. COM – Transparansi penanganan korban banjir di Aceh Utara kembali dipertanyakan. Upaya konfirmasi oleh media ini kepada Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Utara, Fauzan, justru berujung buntu. Tak satu pun pertanyaan penting dijawab, mempertegas kesan lemahnya akuntabilitas lembaga tersebut di hadapan publik.
Serangkaian pertanyaan mendasar mulai dari total korban banjir yang terdata resmi hingga jumlah penerima bantuan Jatah Hidup (Jadup) dan stimulan tidak mendapat tanggapan. Padahal, informasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak dasar masyarakat terdampak yang hingga kini masih dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Kebungkaman ini bukan hal sepele. Ketika kriteria penerima bantuan pun tidak dijelaskan, publik dipaksa berspekulasi, apakah bantuan disalurkan secara objektif, atau justru sarat kepentingan?
Ironisnya, di saat bantuan Jadup disebut hampir rampung, penyaluran bantuan Isi Hunian dan stimulan ekonomi hanya beberapa warga yang sudah Terima di bandingkan ribuan KK yang menggantung tanpa arah yang jelas. Tidak ada uraian hambatan, tidak ada target waktu, hanya istilah “masih dalam proses” yang terdengar seperti alasan klise yang diulang-ulang.
Pada tahap II, pemerintah mengusulkan 4.043 kepala keluarga (KK) sebagai penerima bantuan. Namun angka itu pun tidak diiringi kejelasan, berapa sebenarnya total korban yang masuk kategori tersebut? Jika pemadanan data masih berlangsung hingga kini, publik patut mempertanyakan apakah sejak awal data yang digunakan memang belum siap?
Di lapangan, situasinya tak kalah janggal. Dari ratusan desa terdampak, baru sekitar 50 desa yang disebut masuk dalam proses penyaluran. Itu pun tanpa kepastian apakah ada desa yang benar-benar sudah menerima bantuan secara penuh. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa distribusi bantuan hanya bersifat seremonial di titik-titik tertentu, bukan penanganan menyeluruh.
BPBD juga tidak memberikan kejelasan soal wilayah prioritas. Tanpa dasar yang transparan, potensi ketimpangan distribusi terbuka lebar dan berisiko menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat terdampak.
Di sisi lain, isu sensitif seperti dugaan “pilih kasih” dalam penyaluran bantuan dibiarkan tanpa klarifikasi. Alih-alih meredam keresahan, sikap diam justru memperkuat persepsi negatif yang berkembang.
Minimnya keterbukaan juga terlihat dalam koordinasi lintas lembaga. Peran PT Pos Indonesia dan Kementerian Sosial tidak pernah dijelaskan secara gamblang. Publik dibuat bertanya-tanya di mana sebenarnya letak hambatan di administrasi, validasi data, atau justru pada lemahnya manajemen di internal?
Lebih parah lagi, tidak ada kepastian kapan seluruh korban yang berhak akan menerima bantuan secara penuh. Bahkan, tidak ada satu pun pernyataan terkait tanggung jawab jika keterlambatan ini terus berlarut-larut.
Sikap bungkam Plt Kalaksa BPBD Aceh Utara ini mencerminkan bukan hanya buruknya komunikasi publik, tetapi juga kegagalan dalam menjalankan prinsip dasar penanganan bencana, cepat, transparan, dan akuntabel.
Di tengah situasi darurat, publik tidak butuh alasan dan pencitraan, yang publik butuh kejelasan. Namun hingga hari ini, yang ada hanya diam dan diam, dalam situasi seperti ini, adalah bentuk kelalaian. [BA]







