BANDA ACEH | REALITAACEH – Pemerintah Provinsi Aceh resmi menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku hari ini, Rabu (12/11/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” ungkap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam keterangan tertulisnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah telah siap melaksanakan program tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, serta koordinasi dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh.
“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah. Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan serta akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” kata Reza saat dihubungi Kompas.com secara terpisah.
3 Jenis Pemutihan
Reza menambahkan, ruang lingkup program pemutihan pajak tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan:
1. Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
2. Penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk bagi kendaraan baru.
3. Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.
“BPKA mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak,” ujarnya.
Menurut Reza, kebijakan baru ini merupakan kelanjutan dari program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025. Desain cakupannya kini diperluas dengan sistem pelayanan yang diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat secara signifikan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat serta layanan unggulan, meliputi Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Gampong. Pemerintah Aceh mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir,” tutur Reza.
“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” tambahnya.







