Search

1 Desember 2025

Polres Lhokseumawe Bongkar Sindikat Pencurian Rokok Lintas Provinsi, Tiga Pelaku Ditangkap

Redaktur

Lhokseumawe | REALITAACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil membongkar jaringan pencurian rokok lintas provinsi yang telah beraksi di tujuh wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Tiga pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Para pelaku sebelumnya diketahui membobol Toko Grosir Sinar Aron 2 di Desa Uteun Geulanggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 27 Oktober 2025. Dalam konferensi pers yang digelar Senin siang (10/11/2025), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi wajah para pelaku saat beraksi. Berdasarkan hasil tersebut, tim langsung melakukan profiling dan pengejaran intensif,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Yuda Prasetya, S.H. dan Kasi Humas Salman Alfarasi.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku melarikan diri menuju wilayah Medan. Polisi kemudian membuntuti dan akhirnya berhasil menangkap mereka di ruas Tol Kisaran, Sumatera Utara.

Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di dua provinsi. “Di wilayah hukum Lhokseumawe sendiri, mereka beraksi di dua lokasi, yaitu Kecamatan Dewantara dan Kuta Makmur,” tambahnya.

Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza putih sebagai sarana transportasi dan melengkapi diri dengan linggis untuk mencongkel pintu serta gembok toko. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk peralatan kejahatan dan sebagian barang curian.

“Kerugian di Toko Sinar Aron mencapai sekitar Rp220 juta, seluruhnya berupa rokok berbagai merek yang menjadi target utama para pelaku,” jelas AKBP Ahzan.

Kapolres menambahkan, sindikat ini merupakan kelompok spesialis pembobol toko dengan modus mengincar rokok sebagai barang bernilai tinggi dan mudah dijual kembali. “Mereka memiliki struktur dan pembagian tugas yang jelas, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang bertugas menyalurkan barang hasil curian,” ungkapnya.

Selain ketiga pelaku utama, polisi juga menetapkan seorang penadah berinisial PL alias Fadli, warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, sebagai tersangka tindak pidana pertolongan jahat. Ia diduga menerima serta menyembunyikan sebagian barang hasil pencurian.

“Untuk pasal 480 KUHP tentang penadahan, masih kami dalami karena barang hasil curian tidak dijual di satu tempat saja,” tegas Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lhokseumawe memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).