ACEH UTARA | REALITAACEH — Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara, Marzuki A. Samad, mengecam dugaan tindakan kekerasan dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap seorang wartawan, Haiqal Al Fikri, di Aceh Utara.
Marzuki menilai dugaan kekerasan terhadap jurnalis merupakan persoalan serius karena dapat mengancam keselamatan wartawan sekaligus kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Meskipun kami berbeda organisasi, kami sesama jurnalis sangat menyesalkan dugaan tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI tersebut. Jika benar terjadi, tindakan seperti itu sangat disayangkan dan tidak seharusnya terjadi terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas,” kata Marzuki, Jumat (28/8/2026).
Ia meminta dugaan kasus tersebut segera ditangani secara serius, profesional, dan transparan oleh pihak yang berwenang. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
Marzuki juga meminta institusi terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Penanganan yang terbuka dan sesuai prosedur, kata dia, penting untuk memastikan adanya keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Jurnalis bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Perbedaan profesi, institusi maupun organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan. Jika ada persoalan terkait pemberitaan atau pelaksanaan tugas jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan tindakan kekerasan,” ujarnya.
Menurut Marzuki, hubungan antara aparat dan insan pers harus dibangun berdasarkan saling menghormati serta tetap mengedepankan hukum dan prinsip kebebasan pers.
Ia berharap dugaan kasus tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum dan institusi terkait, sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara objektif dan memberikan kepastian hukum.
“Keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas harus menjadi perhatian bersama. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Marzuki. [Red]







