ACEH UTARA | REALITAACEH — Sorotan terhadap proyek pembangunan SDN 8 Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, kembali bergulir. Setelah sebelumnya diberitakan terkait kondisi bangunan yang mengalami keretakan pada bagian dinding dan plafon yang terlihat melengkung, pihak sekolah menyatakan akan segera melakukan perbaikan.
Sebelumnya, media ini memberitakan proyek tersebut dengan judul “Baru Dibangun Sudah Retak, Proyek SDN 8 Dewantara Diduga Tidak Sesuai Spek”. Pemberitaan itu menyoroti kondisi fisik bangunan yang menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, spesifikasi teknis, serta pengawasan proyek yang dibiayai melalui Tahun Anggaran 2025.
Kepala SDN 8 Dewantara, Ramli, saat dikonfirmasi media ini mengakui adanya keretakan pada bangunan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan.
Menurut Ramli, keretakan yang terjadi disebabkan oleh “kena matahari” dan disebutnya bukan kerusakan fatal karena hanya merupakan retak biasa.
“Saya kemarin bawa orang tua sakit, makanya tak sempat memberikan hak konfirmasi dan keretakan tersebut segera kami perbaiki,” ujar Ramli.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika keretakan memang hanya retak biasa akibat paparan matahari, mengapa bangunan yang masih relatif baru sudah menunjukkan kondisi demikian.
Apalagi sebelumnya terlihat retakan yang memanjang pada dinding hingga ke bagian atas bangunan serta plafon yang mengalami perubahan bentuk.
Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada mengecat atau menutup bagian yang retak. Yang jauh lebih penting adalah memastikan penyebab kerusakan dan apakah pekerjaan konstruksi sejak awal telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, kualitas material, serta ketentuan dalam kontrak.
Beberapa menit setelah memberikan penjelasan, Ramli kemudian mengirimkan foto cat kepada media ini. Dalam pesan tersebut, ia juga meminta rekening media dengan alasan untuk “ngopi” karena tidak sempat bertemu.
“Krm rek, Nak Jep Biok, Lon hana meurompek ngono droe neuh, makasih,” tulis Ramli.
Pesan tersebut menjadi perhatian redaksi karena muncul setelah adanya konfirmasi terkait pemberitaan proyek yang sedang disorot. Redaksi menegaskan bahwa tugas wartawan adalah melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan menerima pemberian dari pihak yang sedang diberitakan.
Jika benar terdapat persoalan dalam kualitas pekerjaan, maka solusi tidak cukup hanya dengan melakukan perbaikan kosmetik. Publik berhak mengetahui apakah kerusakan tersebut hanya persoalan finishing atau berkaitan dengan mutu konstruksi yang lebih serius.
Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan untuk memastikan tidak ada persoalan dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan melihat dokumen kontrak, nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, pihak pelaksana, konsultan pengawas, hingga kondisi fisik bangunan di lapangan.
Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kerusakan bangunan hanya ditutup dengan cat, sementara akar persoalan kualitas pekerjaannya tidak pernah diperiksa. [02/KA]







