JAKARTA | REALITAACEH – Empat nelayan asal Batam berinisial AT (57), GA (26), MT (37), dan MR (34) akhirnya kembali ke Tanah Air setelah 37 hari ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Mereka ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili di perairan Tanjung Kelesa, Johor, karena tanpa sengaja melewati batas perairan pada Jumat (7/10/2025).
Pemulangan dilakukan melalui kerja sama APMM, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Serah terima berlangsung di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, Kamis (13/11/2025).
Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bambang Trijanto, yang diwakili Kolonel Bakamla Yudi Priyatno, menerima langsung proses pemulangan tersebut.
“Pemulangan nelayan ini menjadi bukti nyata sinergi yang kuat antara Bakamla RI, APMM, dan KJRI Johor Bahru,” kata Yudi dalam siaran pers yang diterima kompas.com, Jumat (14/11/2025).
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas batas dalam menjaga keamanan laut serta memastikan perlindungan terhadap nelayan dan masyarakat maritim Indonesia,” ujarnya. Kegiatan pemulangan ini merupakan bagian dari diplomasi kemaritiman Bakamla RI yang tidak hanya berfokus pada patroli dan pengamanan laut, tetapi juga pada perlindungan kemanusiaan di wilayah perbatasan.
Dalam siaran pers dijelaskan bahwa empat nelayan tersebut sedang berlayar dengan perahu bermesin diesel dari Tanjung Uma, Batam, menuju Pulau Bintan untuk menjual sembako kepada kapal-kapal yang berlabuh. Namun, karena tidak dilengkapi sistem navigasi GPS, perahu mereka tanpa sadar melintas ke wilayah perairan Malaysia.
Sumber : Kompas.com







