LHOKSUKON | REALITAACEH -‘- Keabsahan penetapan tersangka dalam perkara yang berawal dari persoalan keluarga antara ayah kandung dan anak kandung kini diuji melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Lsk, dengan proses penyidikan yang dilakukan Polsek Dewantara menjadi bagian yang dipersoalkan Pemohon.
Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan sekitar 30 dalil terkait rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka pada 21 Juli 2026.
Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain urutan penerbitan sejumlah dokumen, proses pemanggilan dan pemeriksaan, administrasi SPDP dan Sprindik, serta dokumen hasil gelar perkara.
Pemohon juga mempersoalkan adanya perubahan atau perbedaan pencantuman pasal dalam beberapa surat penyidik. Menurut Pemohon, perubahan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan kejelasan konstruksi perkara dan posisi hukum pihak yang diperiksa.
Selain itu, Pemohon meminta klarifikasi terkait perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen penyidikan. Pemohon tidak menyimpulkan adanya pemalsuan, namun meminta agar keabsahan dokumen dan pejabat yang menandatanganinya dapat diperiksa.
Surat Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Hal lain yang menjadi perhatian adalah surat penetapan tersangka tanggal 21 Juli 2026. Pemohon menilai uraian dalam surat tersebut belum memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai kronologi peristiwa dan perbuatan konkret yang dikaitkan kepada masing-masing tersangka.
Menurut Pemohon, kejelasan tersebut penting agar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dapat mengetahui secara pasti perkara dan sangkaan yang ditujukan kepadanya serta dapat menggunakan hak hukumnya.
Pemohon juga mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap salah satu Pemohon yang menurut keterangannya belum memperoleh pemeriksaan sebagaimana yang mereka harapkan sebelum penetapan tersangka.
Atas berbagai persoalan tersebut, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Lhoksukon menguji keabsahan rangkaian tindakan penyidikan dan penetapan tersangka, serta pada pokoknya memohon agar penetapan tersangka tanggal 21 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Namun, seluruh persoalan mengenai administrasi, perubahan pasal, perbedaan tanda tangan, proses pemeriksaan dan kejelasan surat penetapan tersangka tersebut merupakan dalil Pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik sepenuhnya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon. (Red)







