BANDA ACEH | REALITAACEH -Pemerintah Aceh resmi menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melakukan pemotongan dan rasionalisasi belanja sebagai langkah cepat memperkuat pendanaan penanganan darurat banjir hidrometeorologi yang tengah melanda berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 300.2/18717 yang bersifat segera dan ditujukan kepada seluruh Kepala SKPA. Dalam surat itu ditegaskan bahwa penyesuaian anggaran menjadi langkah penting untuk memastikan kecukupan pendanaan bagi upaya tanggap darurat, penanganan korban, pemulihan infrastruktur kritis, serta penguatan dukungan logistik di lapangan.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., yang menandatangani surat tersebut atas nama Gubernur Aceh, meminta SKPA memangkas kegiatan atau akun anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, dan tidak berdampak langsung pada pelayanan publik utama. Pemotongan diarahkan pada pagu belanja operasional maupun belanja nonprioritas di masing-masing SKPA.
Pemerintah Aceh memberi batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi SKPA untuk menyerahkan rincian rasionalisasi anggaran kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, agar dapat segera diproses dalam dokumen penganggaran resmi.
Seluruh hasil pemotongan akan dialihkan untuk memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT) dan membiayai berbagai kebutuhan penanganan darurat bencana sesuai regulasi yang berlaku.
Sekda Aceh menekankan bahwa langkah rasionalisasi ini harus dilakukan secara efektif tanpa mengganggu program strategis maupun kelancaran kinerja SKPA. Pemerintah Aceh menilai kebijakan ini sebagai langkah mendesak dan bersifat sementara untuk memastikan penanganan bencana banjir berlangsung cepat, tepat, dan terkoordinasi.







