Search

1 Desember 2025

Kapolri Disebut Tunggu Kajian Pokja Sebelum Tarik Polisi Aktif yang Isi Jabatan Sipil

Redaktur

JAKARTA | REALITAACEH – Polri belum memastikan apakah akan menarik sejumlah anggotanya yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan polisi aktif mengisi jabatan sipil. Keputusan tersebut, menurut Polri, masih menunggu hasil kajian komprehensif dari tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Kapolri.

“Untuk masalah keputusan nanti, Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait anggota yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Sandi menegaskan bahwa seluruh penempatan anggota Polri di luar struktur selama ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, bukan semata keputusan internal Polri.

“Namun yang pasti, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang. Penugasan di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.

Sandi merinci bahwa mekanisme pengisian jabatan sipil oleh polisi dimulai dari permintaan resmi kementerian/lembaga kepada Kapolri untuk mengisi posisi tertentu. Setelah itu, Kapolri menugaskan Asisten SDM untuk melakukan asesmen dalam menentukan pejabat yang kompeten. Selanjutnya, Kapolri menerbitkan surat perintah yang kemudian diajukan kembali ke kementerian/lembaga pengusul.

“Jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian/lembaga terkait, untuk kemudian ditentukan apakah diterima atau tidak,” jelasnya.

“Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian/lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden untuk jabatan setingkat bintang dua atau bintang tiga,” tambahnya.

Untuk jabatan yang lebih rendah, penetapan dilakukan melalui keputusan menteri terkait. “Jadi, keputusan untuk personel Polri yang duduk di kementerian/lembaga terkait tugas kepolisian adalah melalui Keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK dalam sidang putusannya di Jakarta mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat yang wajib dipenuhi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Rumusan tersebut sudah bersifat expressis verbis sehingga tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan tambahan.

Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Hal ini dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri, serta berdampak pada ketidakpastian karier ASN di luar institusi kepolisian.

 

Sumber : Kompas.com