Search

11 September 2026

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Lhokseumawe Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar

Redaktur

LHOKSEUMAWE | REALITAACEH — Penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Lhokseumawe memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memastikan perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lhokseumawe, Edwardo, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Tahapnya penyidikan,” jawab Edwardo singkat.

Menurut Edwardo, dalam proses penyidikan saat ini, jaksa masih melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari penggunaan dana hibah KONI Lhokseumawe.

Penghitungan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe “Inspektorat Lhokseumawe,” jelasnya.

Berdasarkan penghitungan sementara, Edwardo menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Namun, angka tersebut masih merupakan penghitungan sementara dan proses penyidikan masih berjalan.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), pengurus KONI, serta sejumlah pengurus cabang olahraga.

Penyidik juga memperluas pemeriksaan terhadap tiga mantan Kepala Dispora Lhokseumawe, khususnya terkait pengelolaan dan aliran dana hibah dalam periode 2019 hingga 2025.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe mengungkapkan bahwa lebih dari 10 orang telah mengembalikan uang yang sebelumnya mereka terima. Total pengembalian sementara disebut mendekati Rp50 juta.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya aliran dana kepada PSSI Lhokseumawe sebelum Musyawarah Cabang (Muscab) digelar dan kepengurusan baru terbentuk.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa juga belum dapat disimpulkan sebelum penyidikan memperoleh bukti dan fakta hukum yang cukup.

Saat kembali dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru maupun kemungkinan adanya keterangan tambahan terkait perkara tersebut, Edwardo belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Masih menunggu, belum ada komen,” ungkapnya.

Kejari Lhokseumawe masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap penggunaan dana hibah, aliran dana, serta penghitungan kerugian keuangan negara. Perkembangan perkara selanjutnya akan menunggu hasil penyidikan dan bukti-bukti yang diperoleh aparat penegak hukum. (Red)