Search

1 Desember 2025

DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-Undang

Redaktur

JAKARTA | REALITAACEH – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Pengesahan UU tersebut diketuk setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan fraksi-fraksi dalam sidang paripurna.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. Apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Dasco kepada peserta sidang. “Setuju,” jawab fraksi secara serempak yang kemudian diikuti dengan ketukan palu.

Rapat paripurna DPR hari ini dihadiri 292 orang. Selain Dasco, pimpinan DPR RI yang hadir antara lain Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 152 orang anggota, serta izin 140 anggota, dengan total 292 orang dari 579 anggota DPR RI, dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” jelasnya.

Isi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya mengungkapkan bahwa UU ini akan mengatur sinkronisasi lembaga-lembaga yang berkepentingan atas ruang udara.

Kehadiran UU ini diklaim tidak menjadikan hanya satu lembaga yang bertanggung jawab atas persoalan ruang udara. UU Pengelolaan Ruang Udara juga akan menjadi dasar hukum bagi kementerian terkait ketika muncul teknologi terbaru seperti drone taxi maupun balon udara pengangkut barang.

“Kita kasih dalam undang-undang ini, payung hukumnya itu dipegang oleh teman-teman Kementerian Perhubungan,” ujar Endipat pada 17 September 2025.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengatakan bahwa kehadiran UU Pengelolaan Ruang Udara akan menjadi dasar hukum bagi mekanisme penyidikan terkait dugaan pelanggaran di ruang udara. Selama ini, kewenangan penyidikan disebut kerap tumpang tindih antar kementerian atau lembaga.

“Penyidikan selama ini kalau di ruang udara itu kadang-kadang tumpang tindih, TNI AU ngerjain apa, PPNS ngerjain apa, polisi ngerjain apa. Nah, di undang-undang ini kita perjelas,” tutur Endipat.

Sementara itu, dikutip dari situs Kementerian Pertahanan, RUU Pengelolaan Ruang Udara disusun karena ruang udara Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki nilai strategis dan perlu dikelola secara tepat guna, berhasil guna, dan berkelanjutan.

Pengaturan ini dinilai penting untuk menjamin kedaulatan penuh atas wilayah udara nasional, menetapkan batas vertikal hingga 110 km dari permukaan laut, serta mengatur pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan pertahanan, penerbangan, perekonomian nasional, sosial budaya, dan lingkungan hidup.

Selain itu, RUU ini juga memuat pengaturan penetapan kawasan udara terlarang, terbatas, berbahaya, zona identifikasi pertahanan udara (Air Defence Identification Zone/ADIZ), hingga kawasan subantariksa Indonesia.

Aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat kedaulatan, meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan, serta melindungi objek vital nasional baik di wilayah udara maupun di ruang udara internasional yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia.

 

Sumber : Kompas.com