JAKARTA | REALITAACEH – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 74 hakim sepanjang 2025. Sanksi ringan hingga berat dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat yang masuk pada tahun ini.
“Pada 2025 untuk hakim ada hukuman berat 19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, sehingga totalnya 74 orang hakim,” ujar Ketua Bawas MA, Suradi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (18/11/2025).
Bawas MA juga menjadwalkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 18 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Jumlah tersebut terdiri dari 11 hakim usulan MA dan 7 hakim usulan Komisi Yudisial (KY). Pelanggaran yang dilakukan meliputi praktik gratifikasi hingga tindakan asusila.
Selain itu, Bawas MA turut menjatuhkan sanksi kepada aparatur peradilan lainnya, seperti hakim ad hoc (4 orang), panitera (11 orang), sekretaris (10 orang), panitera muda (10 orang), juru sita, panitera pengganti, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf pelaksana, hingga tenaga PPNPN.
“Jika kita lihat dari tahun 2018 sampai 2025 memang pasang surut. Tahun 2018 ada 163, tahun 2019 ada 179, tahun 2020 ada 162, tahun 2021 booming menjadi 284, tahun 2022 ada 271, tahun 2023 ada 295, tahun 2024 ada 244, dan hingga Oktober tahun ini 176,” ungkap Suradi.
Ia menegaskan bahwa MA akan terus memperkuat fungsi pengawasan internal sebagai upaya menjaga integritas hakim dan aparatur peradilan. Terdapat lima langkah utama yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, yaitu penguatan regulasi, pemetaan potensi korupsi pada peradilan, modernisasi mekanisme pengawasan, penerapan sistem manajemen anti-penyuapan, serta pembentukan unit pengawasan khusus.
Desakan Reformasi Pengadilan
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, menyampaikan adanya desakan reformasi lembaga peradilan seiring meningkatnya keluhan publik mengenai kinerja hakim dan pengadilan.
Ia mengutip data Komisi Yudisial (KY) yang mencatat ratusan laporan diterima hanya pada bulan pertama tahun 2025. “Data yang kami punya dari Januari saja, kalau dari Komisi Yudisial, itu 267 laporan terhadap hakim-hakim. Ini sangat banyak persoalannya,” ungkap Rano.
Selain banyaknya laporan, sejumlah kasus juga menunjukkan persoalan serius terkait integritas aparat penegak hukum. Salah satunya terungkap melalui penangkapan hakim yang terlibat dalam kasus Edward Tannur.
Rano menambahkan bahwa masyarakat turut mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi putusan pengadilan. Padahal, transparansi putusan merupakan elemen penting dalam menjamin akuntabilitas lembaga peradilan.
“Masyarakat itu mengeluh. Salah satu keluhan yang paling banyak adalah sulit sekali mengakses putusan-putusan yang ada di Mahkamah atau di pengadilan,” tegas Rano.
Deretan persoalan tersebut menjadi dasar bagi Komisi III untuk membentuk panitia kerja (panja) yang akan mendorong reformasi di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.
“Karena itu menjadi momentum bagi kami melalui fungsi pengawasan untuk melakukan reformasi, baik terhadap Polri, Kejaksaan, maupun pengadilan,” pungkas Rano.
Sumber : Kompas.com







