JAKARTA | REALITAACEH – Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang bakal disahkan mengandung sejumlah ketentuan yang justru memperluas kewenangan kepolisian. Padahal, tuntutan reformasi Polri selama ini menekankan perlunya pembatasan kewenangan, penguatan pengawasan, dan peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Persoalannya, kita tahu bahwa tuntutan reformasi kepolisian di Indonesia itu kencang, keras, dan luas digaungkan oleh masyarakat. Karena fakta bahwa polisi banyak melakukan abuse of power, penyalahgunaan kewenangan atas nama penegak hukum. Mereka melakukan penyiksaan, salah tangkap, rekayasa kasus, dan banyak contohnya,” ujar Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana dalam konferensi pers, Minggu (16/11/2025).
Menurut Arif, alih-alih memperketat kontrol terhadap aparat, RUU KUHAP justru menambah berbagai kewenangan Polri dalam upaya paksa. Hal ini meliputi penangkapan, penyitaan, penggeledahan, hingga penambahan kewenangan penyadapan dan pemblokiran tanpa izin pengadilan.
“Seharusnya yang dilakukan pemerintah dan DPR adalah membatasi kewenangan kepolisian, memperkuat pengawasan kepolisian, bukan justru menambah kewenangan kepolisian dan memperlemah pengawasan,” kata Arif.
Ia juga mempertanyakan ketentuan yang tetap menempatkan Polri sebagai penyidik utama. Bahkan, syarat kepangkatan, pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi penyidik seluruhnya berada di bawah kendali Polri.
“Omon-omon reformasi Polri kalau rancangan KUHAP justru menambah kewenangan kepolisian begitu besar, mengurangi kontrol, dan memberikan diskresi yang luas kepada aparat kepolisian,” ujarnya.
Arif turut menyoroti ketidakharmonisan antara RUU KUHAP dan undang-undang lainnya, salah satunya terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat yang menjadi mandat Komnas HAM. Menurutnya, ketentuan dalam draf KUHAP justru membuka ruang agar proses tersebut berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
“Tentu ini sangat bermasalah dan tidak harmoni dengan undang-undang terkait dengan HAM,” ucap Arif.
Oleh karena itu, YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengingatkan DPR dan pemerintah agar menghentikan pembahasan RUU KUHAP. “Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengingatkan legislator dan wakil pemerintah yang membahas RKUHAP untuk menghentikan proses pembahasannya,” ujar Arif.
Ia menilai penyusunan perlu dikembalikan ke tahap awal agar seluruh kelompok rentan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, serta kelompok korban dapat dilibatkan secara bermakna.
“Diskusikan lebih mendalam bersama publik, bersama para ahli, dan kelompok kepentingan. KUHAP harus menjadi instrumen hukum acara pidana yang memastikan proses peradilan pidana terpadu, melindungi hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketentuan mengenai Polri sebagai penyidik utama menjadi sorotan dalam pembahasan RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa Pasal 6 yang mengatur hal tersebut tidak dihapus dari draf.
“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” ujar Habiburokhman, Kamis (13/11/2025) malam.
Menurut dia, penghapusan batal dilakukan karena ketentuan tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Sebelumnya memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus. Namun demikian, setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, akhirnya tidak jadi dihapus,” kata Habiburokhman.
Pembahasan RUU KUHAP saat ini telah selesai di tingkat Komisi III DPR dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada pekan depan.
Sumber : Kompas.com







