Search

14 Januari 2026

PWO Aceh Utara Kecam Dugaan Perampasan HP dan Intimidasi Wartawan Saat Aksi Damai

Redaktur

Aceh Utara | REALITAACEH — Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik sekaligus ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Insiden itu dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, yang tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi tersebut menuntut pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.

Dalam proses peliputan, Fazil merekam situasi di lapangan, termasuk dugaan tindakan aparat terhadap peserta aksi. Namun, seorang oknum anggota TNI disebut mendatanginya dan meminta agar rekaman tersebut dihapus.

Meski Fazil telah menjelaskan bahwa dokumentasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan belum dipublikasikan, tekanan dilaporkan terus berlanjut.

Tak berselang lama, oknum anggota TNI lainnya yang diketahui bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan diduga berupaya merampas telepon genggam yang digunakan untuk bekerja.

Bahkan, terdapat ancaman akan merusak perangkat tersebut apabila rekaman tidak dihapus. Akibat insiden tarik-menarik, telepon genggam Fazil dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan.

Ketua PWO Aceh Utara, Marzuki, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya memahami peran pers sebagai pilar demokrasi dan menghormati kerja jurnalistik di lapangan.

“Perampasan alat kerja wartawan dan pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik. Tindakan ini mencederai kebebasan pers dan tidak boleh terjadi di negara demokratis,” tegas Marzuki.

Marzuki menambahkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut.

PWO Aceh Utara mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin militer yang berlaku. Selain itu, PWO meminta adanya jaminan keamanan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intimidasi maupun kekerasan.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi hukum,” pungkas Marzuki.