PIDIE | REALITAACEH – Kepolisian Resor (Polres) Pidie, di bawah Polda Aceh, berhasil mengungkap praktik distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi yang digelar di kawasan Keumala Dalam, Kecamatan Keumala, aparat mengamankan seorang pria berinisial HD (57), warga Banda Sakti, Lhokseumawe, bersama 2.700 liter solar yang diduga akan disalurkan ke aktivitas tambang emas ilegal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil patroli rutin yang difokuskan pada pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami meningkatkan patroli untuk mencegah penyalahgunaan solar subsidi, khususnya yang kerap digunakan untuk tambang emas tanpa izin (PETI),” ujar Dedy kepada wartawan, Jumat (25/10/2025).
Dalam operasi tersebut, tim Satreskrim mencurigai sebuah mobil pikap yang melintas di Jalan Beureunuen–Tangse. Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 90 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi atas pengangkutan BBM itu,” jelas Dedy.
Polisi kemudian membawa HD beserta barang bukti ke Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut diduga kuat akan disuplai ke kegiatan tambang emas ilegal di kawasan pedalaman.
HD kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri atau aktivitas ilegal,” tegas Dedy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli maupun pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin. Polisi meminta warga turut melapor jika mengetahui adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan solar subsidi di wilayahnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan negara,” pungkasnya.[FA]





