Search

1 Desember 2025

Polres Lhokseumawe Tangkap Eksekutor Kasus Penembakan di Alue Lim, Empat Pelaku Lain Masih Buron

Redaktur

Lhokseumawe | REALITAACEH — Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Satu orang pelaku yang diduga sebagai eksekutor telah ditangkap, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. dan IPTU Yudha Prasetya, S.H., menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

Dalam penjelasannya, Kapolres menyebut, tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

“Pelaku AG diduga kuat sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Gampong Alue Lim,” ujar Kapolres.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diketahui tengah berada di dekat rumahnya ketika dua orang laki-laki mendekat. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan dua kali suara tembakan terdengar. Korban ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka tembak.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir peluru aktif, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan dalam aksi tersebut.

Selain AG, polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai pembunuhan itu.

“Pelaku utama sudah kami amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan kejar seluruh jaringan yang terlibat hingga tuntas,” tegas AKBP Ahzan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal yang dapat dikenakan hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang belum terverifikasi,” tutup Kapolres.