Search

1 Desember 2025

Polres Anambas Tangkap Camat Siantan Tengah Terlibat Narkoba

Redaktur

BATAM | REALITAACEH– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang melibatkan Camat Siantan Tengah.

Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi dari Batam, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan A (57), camat aktif di wilayah Siantan Tengah.

“A kami tangkap saat tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya,” kata Gusti.

Ia menjelaskan, penangkapan A dilakukan pada Jumat (7/11) dalam operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Anambas, Iptu Kristian, sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah.

Saat operasi berlangsung, personel Satresnarkoba Polres Anambas menggerebek kantor camat dan mendapati A sedang menggunakan sabu dengan alat isap (bong).

“Dari lokasi kami temukan paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu,” ujarnya.

Penyidik kemudian mengamankan A dan melakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Anambas. Berdasarkan pengakuan A, sabu yang dikonsumsinya diperoleh dari pelaku berinisial E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

Tim Satresnarkoba Polres Anambas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (8/11) di rumahnya.

“Dari tangan E, kami mengamankan dua paket sabu seberat 1,08 gram,” katanya.

Keduanya kemudian menjalani tes urine di RSUD Tarempa, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Penyidik Satresnarkoba Polres Anambas terus mendalami keterangan keduanya untuk menelusuri jaringan peredaran sabu tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menangkap pelaku ketiga berinisial D (29), seorang nelayan asal Desa Mujan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu (8/11) sore pukul 18.30 WIB.

Dari D, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Gusti menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintah dalam kasus narkotika. Namun, kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Gusti.

Perwira menengah Polri itu menambahkan, penyidikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan ketiga tersangka, tetapi terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Anambas.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” kata Gusti.

Dihubungi secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Anambas Iptu Kristian menambahkan bahwa penangkapan oknum camat tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap oknum camat, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah membeli sabu sebanyak empat kali melalui tersangka E.

“Pada saat penggerebekan itu, dia (camat) membeli dua paket sabu dari E seharga Rp330 ribu. Sudah digunakan, sisanya itulah yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Kristian menekankan pihaknya masih mendalami kasus ini karena diduga melibatkan sindikat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Anambas.

Saat ini, camat dan dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber : ANTARA