Search

14 Januari 2026

Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya

Redaktur

ACEH | REALITAACEH – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kendaraan (STNK) akibat bencana alam. Sebagai bentuk pelayanan prima, pihak kepolisian menginformasikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mendapatkan STNK pengganti.

Berdasarkan arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melalui Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar, S.I.K., M.H., proses pengurusan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak musibah.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK yang hilang atau rusak akibat bencana, berikut adalah poin-poin persyaratan yang harus disiapkan:

  • Identitas Diri: Melampirkan KTP Asli atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan/Desa.
  • Untuk Kendaraan Dinas/BUMN: Wajib melampirkan Surat Keterangan dari instansi terkait.
  • Untuk Badan Usaha: Melampirkan Surat Keterangan Domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, Akte Perusahaan, serta Surat Izin Usaha Angkutan (jika ada).
  • Bukti Kepemilikan (BPKB): Melampirkan BPKB Asli atau fotokopi.
  • Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain, wajib melampirkan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Cek Fisik: Kendaraan bermotor yang bersangkutan harus melakukan proses Cek Fisik Ranmor.
  • Surat Pernyataan: Membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pemilik STNK benar-benar terdampak bencana.
  • Laporan Kehilangan/Kerusakan: Surat keterangan STNK hilang atau rusak akibat bencana yang dikeluarkan oleh petugas.

Himbauan bagi Masyarakat

Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar mengimbau masyarakat agar segera mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan tersebut. “Kami berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi bagi warga yang tertimpa bencana agar mobilitas dan legalitas kendaraan mereka kembali normal,” pungkasnya.

Dengan adanya transparansi persyaratan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan mereka yang hilang atau rusak akibat faktor alam.