Search

1 Desember 2025

PLN Kembali Disorot, LSM KOMPAK Desak Pemerintah Aceh Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Redaktur

BANDA ACEH | REALITAACEH – Pemadaman listrik yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Aceh memicu protes dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. LSM Komunitas Masyarakat Peduli Aceh dan Keadilan (KOMPAK) menilai gangguan berulang sebagai indikasi tidak optimalnya kinerja PT PLN (Persero) dalam menjaga kualitas layanan kelistrikan di daerah itu.

Ketua LSM KOMPAK, Saharuddin, menyatakan bahwa alasan gangguan pada mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya yang kembali disampaikan PLN bukan lagi hal baru bagi publik. Ia menilai penjelasan tersebut tidak diikuti dengan langkah perbaikan yang tuntas.

“Jika gangguan terus muncul dengan alasan yang sama, berarti ada persoalan yang lebih mendasar dalam pengelolaan internal PLN,” ujar Saharuddin, Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, kondisi pemadaman berulang juga menimbulkan konsekuensi hukum karena layanan listrik merupakan bagian dari pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang. Dampak kerugian di tingkat masyarakat, kata dia, juga semakin besar. Salah satu pengusaha peternakan ayam disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat pemadaman yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Janji kompensasi PLN belum terlihat jelas realisasinya. Mekanisme dan transparansinya pun tidak pernah dipublikasikan,” tambahnya.

KOMPAK meminta Pemerintah Aceh turun tangan dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PLN Aceh. Lembaga tersebut menilai langkah tegas pemerintah diperlukan untuk mencegah terulangnya kerugian di tengah masyarakat.

“Ini tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar gangguan teknis. Dampaknya luas dan menyangkut kepentingan publik. Pemerintah harus hadir,” kata Saharuddin.

Dalam pernyataannya, KOMPAK mengajukan dua tuntutan utama kepada PLN. Pertama, permintaan maaf secara terbuka melalui media selama satu pekan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kedua, pemberian ganti rugi kepada seluruh warga yang terdampak, baik dalam skala kecil maupun besar.

Saharuddin turut menyebut bahwa masyarakat memiliki landasan hukum untuk menempuh jalur gugatan, termasuk gugatan kelompok, bila pemadaman terus terjadi tanpa solusi yang jelas.

“Aceh tidak bisa terus bergantung pada alasan gangguan yang berulang. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian pelayanan,” tegasnya.

KOMPAK memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memastikan ada langkah nyata dalam penyelesaiannya