SINGKIL | REALITAACEH – Antrean panjang kendaraan terus terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.
Hal itu seperti terlihat di SPBU Singkil, di kawasan Pulo Sarok, Minggu (7/12/2025).
Terkait fenomena itu, Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, imbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Peringatan juga disampaikan kepada penjual BBM eceran agar tetap menjaga stabilitas harga, di tengah masa pemulihan pascabanjir yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil menegaskan bahwa penimbunan BBM dan menjual BBM dengan harga tidak normal merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami imbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM dan menjual dengan harga tidak normal dalam bentuk apa pun,” tegas Kapolres.
Satreskrim Polres Aceh Singkil, sebut Kapolres terus memantau setiap perkembangan di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengarah pada praktik penimbunan.
AKBP Joko Triyono, menyebutkan pihaknya mengerahkan personel untuk melakukan pemantauan di SPBU, di tempat penjualan BBM eceran serta titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi penyimpanan BBM secara ilegal.
Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara adil dan merata.
Kapolres menyatakan pelaku penimbunan BBM dan menjual BBM di atas harga normal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000.
Polres Aceh Singkil memastikan komitmennya untuk terus menjaga ketersediaan BBM, mengawasi distribusi di lapangan, serta menindak tegas setiap pelanggaran demi kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (Himapas) mendesak polisi mengambil tindakan hukum terhadap para penimbun minyak.






