JAKARTA | REALITAACEH – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua pengusaha swasta memberikan suap senilai Rp 2,55 miliar terkait kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024–2025.
Dilansir ANTARA, Selasa (11/11/2025), suap tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut umum dari KPK, Tonny Pangaribuan, menyebutkan bahwa dua pengusaha swasta itu adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Suap dari keduanya bernilai 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar dengan kurs Rp 12.800 per dolar Singapura.
Tonny Pangaribuan menyatakan, dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
“Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Adapun Djunaidi Nur diketahui merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT SBG.
Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan juncto Pasal 65 KUHP.
Sumber : Kompas.com







