Search

1 Desember 2025

Era Baru Tata Kelola Haji, BPKH Tetap Pegang Kendali Kelola Dana Umat

Redaktur

REALITAACEH – Peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) semakin strategis di tengah transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025. Penerbitan perpres tersebut merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembentukan Kemenhaj tidak lantas mengurangi peran BPKH, tetapi justru mempertegas pembagian tugas dan fungsi antara pengelolaan layanan dan keuangan haji. Sejak dibentuk melalui UU Nomor 34 Tahun 2014, BPKH memiliki mandat utama untuk mengelola dana haji secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. BPKH bertanggung jawab menerima setoran awal calon jemaah haji, mengoptimalkan dana melalui investasi, serta mendistribusikan nilai manfaat kepada para jemaah.

Di sisi lain, Kemenhaj bertugas menyelenggarakan seluruh aspek operasional ibadah haji dan umrah, mulai dari pendaftaran, manasik, logistik, hingga pelayanan di Tanah Suci. Kemenhaj juga diberi mandat untuk mengawasi, memantau, serta mengevaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin menilai pemisahan fungsi BPKH dan Kemenhaj akan menciptakan pengelolaan yang lebih baik serta memastikan kenyamanan dan efisiensi biaya bagi jemaah haji.

“Harapan dipisahkannya fungsi-fungsi tadi, termasuk masalah pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji itu supaya jemaah haji Indonesia bisa menjalankan ibadah haji secara nyaman dan hemat atau lebih murah,” ujar Aminudin, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (13/11/2025).

Pemisahan kewenangan ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem check and balance dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” kata Aminudin.

Optimalkan nilai manfaat untuk jemaah haji

Di era baru tata kelola haji, total dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp 171,64 triliun dan ditargetkan menyentuh Rp 188,9 triliun pada 2026. Dari dana tersebut, sekitar 75,9 persen dialokasikan untuk investasi syariah, seperti sukuk, reksa dana, emas, dan investasi langsung. Instrumen investasi ini dipilih untuk mengoptimalkan imbal hasil sekaligus menjaga likuiditas penyelenggaraan haji.

Hingga Agustus 2025, BPKH telah menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp 8,10 triliun, naik hampir 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun Rp 6,39 triliun dari nilai manfaat ini berasal dari hasil investasi.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa hasil investasi tersebut tidak berhenti di angka, tetapi dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk layanan nyata di lapangan. Pasalnya, nilai manfaat yang dihasilkan BPKH sejatinya ditujukan untuk mengurangi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), meningkatkan layanan haji, dan mendukung program kemaslahatan umat.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan dalam Kuliah Umum di Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (11/9/2025), menyampaikan bahwa nilai manfaat BPKH dapat mengurangi beban biaya jemaah haji antara 38 hingga 17 persen.

Peran BPKH Limited di Arab Saudi

Sebagai upaya memperkuat peran strategis di luar negeri, BPKH mendirikan BPKH Limited yang telah mengantongi registrasi komersial dari Kementerian Perdagangan Arab Saudi pada 16 Maret 2023 untuk melakukan investasi langsung di Arab Saudi.

Keberadaan BPKH Limited memungkinkan BPKH untuk berinvestasi secara langsung di sektor-sektor vital dalam ekosistem haji, seperti perhotelan, transportasi, katering, dan properti. Bentuk investasi langsung yang telah dilakukan BPKH Limited di Arab Saudi adalah mengelola aset produktif berupa lima hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah.

Selain itu, BPKH Limited juga berinvestasi melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan perusahaan transportasi Huda Al-Hijaz dan Kayan Al-Mashaer untuk menyediakan 35 unit bus baru guna mendukung mobilitas jemaah haji dan umrah di Arab Saudi.

Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada Juni 2025, BPKH Limited berhasil mencatatkan laba bersih senilai Rp 15,5 miliar dan gross profit dari bisnis dan investasi sebesar 18,37 persen.

Capaian tersebut menegaskan bahwa model dan portofolio bisnis BPKH Limited telah diakui sebagai entitas baru di Arab Saudi.

 

Sumber : Kompas.com