Jakarta | REALITAACEH – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons isu dugaan ijazah palsu milik hakim MK Arsul Sani yang diadukan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ia mengatakan bahwa DPR akan mendalami lebih lanjut laporan tersebut.
“Jadi saya lihat nanti. Biasanya kalau sudah ada pelaporan, pimpinan MKD menyampaikan surat ke pimpinan. Biasanya melalui kita karena koornya di Koorkestra. Kita akan dalami. Kita akan lihat seperti apa laporannya,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Cucun juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pimpinan MKD. Jika nantinya pihak terlapor perlu dipanggil, mekanismenya akan diserahkan sepenuhnya kepada MKD.
“Kalau misalkan terus, ya perlu juga MKD memverifikasi laporan tersebut ya. Memverifikasi apakah nanti tindak lanjut daripada MKD, ya kita akan bicarakan nanti dengan pimpinan MKD,” ujarnya.
Sebelumnya, AMPK mengadukan isu dugaan ijazah palsu hakim MK Arsul Sani ke MKD. AMPK meminta MKD DPR RI meminta penjelasan dari pimpinan Komisi III yang saat itu memimpin uji kelayakan Arsul Sani sebagai hakim MK.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi. Hari ini mau mengadukan ya, membuat laporan yang bertujuan ke MKD terkait dugaan salah satu hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, berinisial AS,” ujar Koordinator Aliansi Pemantau Konstitusi, Betran Sukani, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11).
Yang dilaporkan adalah pimpinan Komisi III DPR periode 2019–2024 formasi awal, sebelum terjadi pergantian. Namun perlu diketahui bahwa uji kelayakan Arsul Sani sebagai hakim MK berlangsung pada September 2023, saat formasi pimpinan Komisi III sudah mengalami perubahan.
Betran meminta MKD DPR RI menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap dugaan terhadap Arsul Sani dapat didalami lebih jauh, terutama terkait proses di DPR.
“Jadi kami berharap melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti dan juga melaksanakan tugasnya untuk melihat apakah ada dugaan atau indikasi pelanggaran kode etik dan lain-lain,” ungkapnya.
Sumber : Detik.com







