ACEH UTARA | REALITAACEH.COM – Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara menuai sorotan publik di tengah masa berkabung nasional atas wafatnya mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Try Sutrisno.
Sejumlah warga menilai pengibaran bendera tersebut tidak mencerminkan kepatuhan terhadap protokol kenegaraan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dalam periode berkabung nasional, seluruh instansi pemerintah diimbau mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol penghormatan kepada tokoh negara yang wafat.
“Seharusnya setengah tiang sebagai tanda duka. Ini tokoh nasional yang pernah memimpin negeri ini, jadi penghormatan harus dijalankan dengan benar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan ketentuan protokol negara, pengibaran bendera setengah tiang merupakan simbol resmi penghormatan ketika pejabat tinggi negara, termasuk mantan presiden maupun wakil presiden, meninggal dunia. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh lembaga negara dan instansi pemerintahan selama masa berkabung yang ditetapkan pemerintah.
Pantauan di lapangan menunjukkan Bendera Merah Putih di kantor Dinas Kesehatan Aceh Utara tetap berkibar satu tiang penuh, meski pemerintah telah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari, yakni 2–4 Maret 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait koordinasi internal serta pemahaman aparatur terhadap instruksi resmi negara. Pengamat tata kelola pemerintahan menilai ketidaksesuaian pelaksanaan simbol kenegaraan, sekecil apa pun, berpotensi mencerminkan lemahnya disiplin birokrasi dalam menjalankan protokol nasional.
Pemerintah Republik Indonesia sebelumnya mengimbau seluruh instansi pemerintah dan lembaga negara untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas jasa almarhum bagi bangsa dan negara.
Masyarakat berharap setiap instansi lebih cermat dalam menjalankan instruksi resmi pemerintah, mengingat simbol negara memiliki makna historis dan etis yang tidak dapat dipandang sekadar sebagai prosedur administratif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengibaran bendera yang tidak sesuai dengan ketentuan masa berkabung nasional tersebut.







