Search

1 Desember 2025

Belasan PKL Ditertibkan di Banda Aceh, Ini Sejumlah Titiknya

Redaktur

BANDA ACEH | REALITAACEH – Sebanyak belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berjualan di kawasan terlarang ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh di wilayah hukum setempat, Senin (17/11/2025).

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, melalui Sekretaris Evendi SAg, menjelaskan bahwa barang-barang dan lapak PKL liar tersebut diamankan ke Mako setempat untuk diambil kembali oleh yang bersangkutan setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Kita amankan belasan barang-barang PKL di sekitar Pasar Aceh, Pasar Kartini Peunayong, depan Blang Padang, dan depan Pasar Al-Mahirah juga kita ingatkan,” jelas Evendi.

Para PKL ini menjual buah dan pakaian, dan akan dibina di Mako Satpol PP-WH Kota Banda Aceh agar tidak melanggar lagi ke depannya. Ia mengakui bahwa pihaknya selama ini sudah sering memberikan imbauan agar tidak berjualan di lokasi tersebut, sehingga tindakan penertiban dilakukan karena para PKL telah berulang kali melanggar.

Sekretaris Satpol PP-WH Kota Banda Aceh itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban di tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan untuk berjualan.

“Tempat-tempat yang mengganggu ketertiban publik, imbauan kita kepada para PKL ini agar mematuhi aturan yang sudah ada di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh juga menegaskan bahwa aksi penertiban masif yang digelar belakangan ini merupakan bentuk komitmen Pemko untuk menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.

Pihaknya mengimbau seluruh PKL agar berjualan di tempat yang telah disediakan. Kepatuhan ini dinilai penting untuk menciptakan harmoni antara kegiatan ekonomi dan kenyamanan publik.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

Sumber : SerambiNews.com