LHOKSUKON | REALITAACEH.COM – Di dunia medis, seorang dokter yang tak mampu membaca gejala penyakit yang jelas terpampang di depan mata bisa dianggap lalai.
Namun bagaimana jika “dokter” itu adalah pimpinan sebuah instansi kesehatan, dan “pasien” yang terbaring kritis tepat di halaman kantornya sendiri adalah Sang Merah Putih?
Itulah ironi yang kini menjadi perbincangan warga di Lhoksukon, menyusul kondisi memprihatinkan Bendera Negara yang berkibar di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Jalan Medan–Banda Aceh KM 304.
Merahnya memucat. Putihnya kusam. Ujungnya robek dan compang-camping. Ia berkibar bukan dengan gagah, melainkan dengan lesu seolah menyerah pada angin dan waktu.
Sulit menahan getir melihat pemandangan tersebut. Sebuah institusi yang setiap hari berbicara tentang standar pelayanan, kebersihan lingkungan, dan kesehatan masyarakat, justru gagal menjaga “kesehatan” simbol negara yang berdiri tepat di depan pintunya.
Bendera itu bukan rusak dalam semalam. Pudar dan robek adalah proses panjang hari demi hari terpapar panas, hujan, dan angin tanpa perawatan. Artinya, ada pembiaran. Ada ketidakpedulian yang berlangsung cukup lama.
Lebih mencolok lagi, bendera tersebut diketahui rutin dinaikkan pagi hari namun tidak diturunkan saat sore tiba. Ia dibiarkan berkibar sepanjang malam, diterpa angin dan diguyur embun tanpa penghormatan prosedural.
Padahal, tata cara pengibaran Bendera Negara telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam Pasal 7 ayat (3), disebutkan bahwa bendera dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Sementara Pasal 24 huruf c melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, atau kusam.
Jika aturan sejelas itu masih terabaikan, publik tentu berhak bertanya: kelalaian ini terjadi karena tidak tahu, atau karena tidak peduli?
“Kepala Dinas atau Kepala Buta?”
Pertanyaan itu kini bergema di tengah masyarakat. Ke mana pengawasan pimpinan selama ini? Apakah tak seorang pun di gedung megah itu yang sempat menengadah ke atas tiang bendera yang hanya berjarak beberapa langkah dari pintu masuk?
Mengganti selembar bendera bukanlah proyek bernilai miliaran. Ia tak memerlukan rapat berhari-hari, tak butuh tender, dan tak memakan anggaran fantastis.
Namun ketika hal sesederhana itu pun luput dari perhatian, wajar jika publik mulai meragukan ketelitian dan kepemimpinan di level yang lebih besar.
Di tengah gencarnya program kesehatan dan rapat anggaran yang terus berjalan, simbol negara justru terabaikan.
Seolah ada prioritas yang timpang, urusan administrasi bergerak cepat, tetapi urusan penghormatan simbol negara berjalan di tempat.
Bendera bukan sekadar kain merah dan putih. Ia simbol kedaulatan, identitas, dan kehormatan bangsa. Ketika ia robek dan dibiarkan tanpa tindakan, yang terkoyak bukan hanya serat kain melainkan wibawa institusi yang seharusnya menjadi teladan disiplin dan kepatuhan hukum.
Kasus ini mungkin tampak kecil dibanding isu-isu besar kesehatan publik. Namun justru dari hal-hal kecil itulah cermin integritas sebuah lembaga dapat dilihat.
Kini publik menunggu bukan sekadar penggantian bendera baru, tetapi juga sikap tanggung jawab. Sebab dalam tata kelola pemerintahan, ketelitian terhadap simbol adalah fondasi dari ketelitian terhadap substansi.
Jika “penyakit” di halaman sendiri saja tak terdiagnosis, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa penyakit yang lebih kompleks di luar sana ditangani dengan serius?. [MZK]







