Search

1 Desember 2025

Habiburokhman Pantun di Rapat Paripurna: Ubur-ubur Ikan Lele, KUHAP Baru Kita Sahkan Le

Redaktur

JAKARTA | REALITAACEH – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan pantun dalam rapat paripurna DPR dengan agenda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025). Lewat pantunnya itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa revisi KUHAP akhirnya dapat disahkan meski terdapat perdebatan dalam proses pembahasan.

“Ada asas… setiap perdebatan harus ada akhirnya. Ubur-ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le,” kata Habiburokhman di ruang rapat paripurna. Meski begitu, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam proses demokrasi sebelum DPR mengambil keputusan.

“Hingga hari ini masih ada saudara-saudara kita yang, apakah karena mendapat informasi yang pas atau karena memang mempunyai sikap politik yang konsisten, menolak pengesahan KUHAP,” ujar Habiburokhman. Namun, ia mengklaim bahwa banyak masyarakat yang justru meminta DPR RI segera mengesahkan aturan tersebut.

Oleh karena itu, ia menilai dinamika dukungan dan kritik tidak bisa dihindari. “Tapi juga banyak masyarakat yang mendesak kita untuk segera mengesahkan KUHAP. Kita harus memahami kritik maupun dukungan terhadap pengesahan KUHAP ini sebagai keniscayaan di negeri kita yang tercinta,” tuturnya.

Empat hoaks soal KUHAP

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menjelaskan empat hoaks yang disebut beredar masif di media sosial terkait substansi RUU KUHAP. Menurut dia, hoaks tersebut membuat sebagian masyarakat salah memahami dampak pengesahan regulasi tersebut.

“Saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi, Bapak dan Ibu, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di media sosial,” katanya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa hoaks yang paling banyak beredar adalah klaim bahwa kepolisian dapat melakukan penyadapan, merekam, atau mengakses perangkat digital seseorang tanpa batas dan tanpa izin pengadilan. Ia menegaskan bahwa Pasal 135 ayat (2) RUU KUHAP tidak mengatur teknis penyadapan karena ketentuan tersebut akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

“Saat ini, dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi, menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” ujarnya.

Hoaks berikutnya adalah klaim bahwa polisi dapat membekukan tabungan dan seluruh rekening digital masyarakat secara sepihak setelah RUU KUHAP disahkan. Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa Pasal 139 ayat (2) justru mewajibkan pemblokiran dilakukan melalui izin pengadilan.

“Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang, insya Allah, akan disahkan, semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim, ketua pengadilan,” jelasnya.

Hoaks lainnya menyebutkan bahwa polisi dapat mengambil ponsel, laptop, dan data elektronik seseorang tanpa prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan penyitaan mengharuskan adanya izin dari pengadilan.

“Menurut Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan, semua bentuk penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi, tidak benar,” kata Habiburokhman.

Ia juga membantah klaim yang menyebut polisi dapat melakukan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan tanpa konfirmasi adanya tindak pidana.

“Hoaks keempat, polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Hal ini juga tidak benar,” ujarnya. Menurut dia, Pasal 93 dan Pasal 99 RUU KUHAP sudah mengatur secara ketat bahwa tindakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan didasarkan pada minimal dua alat bukti.

Setelah mendengar laporan Habiburokhman, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP. Apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

 

Sumber : Kompas.com