Search

1 Desember 2025

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LPEI dan Petro Energy Ditunda Senin Depan

Redaktur

JAKARTA | REALITAACEH – Sidang pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 1 triliun kepada PT Petro Energy (PT PE) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ditunda ke Senin (17/11/2025). Duduk sebagai terdakwa adalah Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin.

Sidang pembacaan tuntutan ditunda karena ayah mertua dari Hakim Ketua Brelly Yanuar meninggal dunia.

“Namun, kami belum bisa melanjutkan persidangan karena ketua majelis sedang kedukaan, ayah mertua beliau meninggal. Kami sudah bermusyawarah dan berkoordinasi. Sidang dilanjutkan pada Senin depan, 17 November 2025, pada pukul 13.00 WIB,” ujar salah satu hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Usai pengumuman singkat itu, para tahanan diminta untuk kembali ke rutan dan sidang pun ditutup. Para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 22 juta dollar AS dan Rp 600 miliar.

Kredit ini dicairkan dalam beberapa tahap. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kredit senilai 22 juta dollar AS dicairkan LPEI kepada PT PE sejak November 2015.

Dalam perjalanannya, uang kredit ini tidak digunakan untuk peruntukan awal, yaitu modal usaha. Fasilitas kredit untuk investasi ekspor ini justru digunakan untuk membayarkan sejumlah utang bank, bahkan mengalir ke perusahaan milik Jimmy Masrin.

Selain terdakwa dari pihak swasta, KPK telah menetapkan dua petinggi LPEI sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI. Dua petinggi LPEI ini masih diperiksa penyidik KPK dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

 

Sumber : Kompas.com